Cianjur (ANTARA) - Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jawa Barat mengungkapkan bahwa G, guru SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat, yang sudah tiga kali melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan terhadap siswa, dijatuhi sanksi tidak diberi jam mengajar dan kasusnya dilaporkan ke Disdik Jabar.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Jabar Nonong Winarni di Cianjur, Jumat, mengatakan pihaknya sudah mendatangi SMAN 2 Cianjur untuk meminta keterangan pihak sekolah termasuk guru yang bersangkutan terkait video viral di media sosial siswa dipukuli guru perempuan.
"Kami sudah mendapat keterangan di mana ini untuk ketiga kalinya guru perempuan tersebut melakukan aksi serupa, sehingga kami tegaskan pihak sekolah tidak akan memberikan jam mengajar pada guru tersebut sampai ada sanksi dari Disdik Jabar," katanya.
Hasil klarifikasi terhadap guru tersebut, pihaknya mendapat keterangan sudah pernah melakukan hal yang sama tahun 2019, namun ada kesepakatan perdamaian dengan orangtua, dan tahun 2022 yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan dan dilaporkan ke Disdik Jabar, namun kembali berujung damai.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KCD Jabar beri sanksi guru siksa pelajar tidak dapat jam mengajar
Berita Lainnya
Disdik Gunungkidul salurkan "Gunungkidul Cerdas" kurangi angka putus sekolah
Jumat, 20 September 2024 20:06 Wib
KJP dihentikan, jika pelajar terjerat judi online
Senin, 5 Agustus 2024 18:16 Wib
Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang digeledah KPK
Jumat, 19 Juli 2024 14:18 Wib
Guru terdampak penataan di Indonesia tahun ini berkesempatan ikuti PPPK
Kamis, 18 Juli 2024 6:30 Wib
Dishub Sleman memeriksa bus pariwisata untuk "outing class"
Kamis, 13 Juni 2024 20:55 Wib
Disdik Sleman buka posko aduan pelaksanaan PPDB 2024/2025
Kamis, 13 Juni 2024 19:18 Wib
Disdik adakan "Sleman School Expo" SD dukung kurikulum merdeka
Rabu, 12 Juni 2024 15:39 Wib
Disdik Sleman menyelenggarakan "School Expo" PAUD
Selasa, 4 Juni 2024 19:26 Wib