Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta selama tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat yang mengumpulkan massa.
"Hal ini bertujuan agar kegiatan yang dilaksanakan masyarakat tidak disalahgunakan untuk kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada 2024," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.
Menurut dia, tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati juga diingatkan untuk selalu menyampaikan pemberitahuan kampanye kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul.
"Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi pengawasan kampanye dengan mengundang tim pemenangan dan penghubung pasangan calon. Koordinasi ini dilakukan setelah masa kampanye Pilkada berlangsung selama sepekan," tuturnya.
Dia mengatakan, dalam koordinasi tersebut Bawaslu mengingatkan agar tim pemenangan dan tim kampanye menaati regulasi kampanye terutama berkaitan dengan metode dan jadwal kampanye.
Selain itu, kata dia, Bawaslu Bantul juga menyampaikan skema pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas selama tahapan kampanye.
"Pengawasan saat ada kegiatan kampanye, pengawas akan memberikan imbauan secara tertulis kepada tim kampanye untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang hadir dalam kampanye seperti ASN, TNI, Polri, pamong kelurahan dan anak-anak," ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam kampanye untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang misalnya menghasut, mengadudomba, memfitnah partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho mengatakan agar tim pemenangan atau tim kampanye memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 maupun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2024.
"Beberapa larangan dalam tata cara pemasangan APK, tidak boleh dipasang di perempatan, tidak boleh dipasang di dekat alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan tidak diperbolehkan dipasang di media informasi milik pemerintah daerah," imbuhnya.