Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta meresmikan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Modalan, Kelurahan Banguntapan sebagai bagian upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah di daerah ini.
"Keberadaan TPST Modalan Banguntapan ini akan memperkuat sistem pengelolaan sampah di Bantul, yang sebelumnya pemerintah kabupaten sudah meresmikan TPST Dingkikan, Argodadi, Sedayu" kata Penjabat Sementara Bupati Bantul Adi Bayu Kristanto saat peresmian TPST Modalan di Bantul, Kamis.
Dia menjelaskan pembangunan TPST Modalan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dalam upaya pengelolaan sampah mandiri sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, sebagaimana filosofi adiluhung Yogyakarta.
"Penanganan masalah sampah harus kita kelola dengan serius, karena selain agar kita dapat mewariskan lingkungan yang lestari kepada anak cucu kita, pengelolaan sampah dengan baik juga dapat meningkatkan nilai ekonomi serta potensi strategis lainnya," katanya.
Dengan demikian, kata dia, kehadiran TPST Modalan langkah penting dalam upaya pemerintah mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks di Kabupaten Bantul.
"Dengan diresmikannya tempat ini, kita berharap pengelolaan sampah di Bantul akan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan," katanya.
Dia mengatakan permasalahan sampah tantangan besar yang dihadapi bersama, seiring dengan bertambah jumlah penduduk dan pesatnya pertumbuhan ekonomi, volume sampah di Kabupaten Bantul yang terus meningkat.
"Jika tidak dikelola dengan baik, sampah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan, dan kenyamanan hidup masyarakat. Oleh karena itu, pemkab berkomitmen terus memperkuat sistem pengelolaan sampah terpadu, berkelanjutan dan berbasis partisipasi masyarakat," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Bambang Purwadi mengatakan pembangunan TPST Modalan menelan anggaran Rp20,8 miliar oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY.
"Kemudian dari Pemkab Bantul telah menganggarkan biaya operasional TPST melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 2024 sebesar Rp2 miliar. Anggaran meliputi anggaran tenaga kerja, listrik, alat pelindung diri, dan sarana maupun prasarana pendukung lainnya," katanya.