Pemkab Bantul alokasikan Rp2 miliar untuk operasional TPST Modalan

id TPST Modalan,pengolahan sampah

Pemkab Bantul alokasikan Rp2 miliar untuk operasional TPST Modalan

Pengolahan sampah di TPST Modalan Banguntapan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2024 mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Modalan Kelurahan Banguntapan yang beberapa waktu lalu diresmikan.

"Pemkab Bantul telah menganggarkan biaya operasional TPST Modalan melalui APBD 2024 sebesar Rp2 miliar. Anggaran itu untuk tenaga kerja, listrik, alat pelindung diri, dan sarana maupun prasarana pendukung lainnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Bambang Purwadi di Bantul, Senin.

Dia mengatakan selanjutnya Pemkab Bantul juga berkomitmen untuk menganggarkan anggaran operasional sebesar Rp3,8 miliar per tahun untuk memaksimalkan operasional TPST yang diproyeksikan mampu mengolah sampah hampir 50 ton per hari.

"Secara teknis TPST Modalan dapat mengelola sampah hingga 49 ton per hari dengan cakupan wilayah Kecamatan Banguntapan dan Kecamatan Sewon, dan menyerap tenaga kerja masyarakat sebanyak 46 orang," katanya.

Bambang mengatakan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah DIY yang telah diterapkan pada 2024 memberikan dampak positif di Bantul, dari berbagai upaya yang dilakukan berdampak pada peningkatan jumlah bank sampah aktif di Bantul.

"Bank sampah aktif pada 2023 sejumlah 354 unit dan melakukan pendauran ulang sampah mencapai 1,73 ton per hari, menjadi 534 unit dan mampu melakukan pendauran ulang sampah mencapai 2,51 ton per hari pada 2024," katanya.

Meski demikian, kata dia, untuk mendukung keberhasilan operasional TPST dalam mewujudkan program Bantul Bersih Sampah Tahun 2025, maka masyarakat Bantul harus bisa mandiri pengelolaan sampah.

"Tantangan hanya dapat diselesaikan jika kita bekerja sama, dari tingkat rumah tangga hingga kabupaten. Upaya mencapai Kabupaten Mandiri Pengelolaan Sampah adalah dengan pengelolaan sampah secara mandiri oleh semua pemangku kepentingan," katanya.

Dia juga mengatakan upaya yang harus dilakukan adalah pengurangan dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, dan semua produsen sampah, optimalisasi kinerja bank sampah di tingkat pedukuhan atau dusun.

"Kemudian melakukan optimalisasi kinerja pengolahan sampah di TPS3R (tempat pengolahan sampah reduce reuse dan recycle) tingkat kelurahan, dan pembangunan sarana prasarana pengolahan sampah tingkat kabupaten," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024