KPK tegaskan penggeledahan rumah Hasto sesuai prosedur

id KPK,Ketua KPK,Setyo Budiyanto,Korupsi,harun masiku,Hastro Kristiyanto

KPK tegaskan penggeledahan rumah Hasto sesuai prosedur

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) menyampaikan keterangan usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Pertemuan tersebut sebagai pertemuan awal Ketua KPK setelah dilantik dan membahas sinergi dalam penanganan serta pencegahan korupsi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.

"Ya sesuai prosedur saja, hasilnya nanti pasti dilaporkan oleh penyidik," kata Setyo di Jakarta, Rabu.

Setyo mengatakan KPK akan selalu menjaga transparansi dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakannya. Hasil penggeledahan di rumah Hasto tersebut akan disampaikan kepada publik melalui juru bicara KPK.

"Penyidik yang menyampaikan, nanti silakan menghubungi juru bicara ya," ujarnya.

Penyidik KPK pada Selasa (7/1) menggeledah dua rumah milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam rangka pengumpulan alat bukti penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

Dua rumah yang digeledah tersebut masing-masing berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

KPK menegaskan penggeledahan rumah Hasto adalah bagian dari proses penegakan hukum dan bukan pengalihan isu.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK pastikan penggeledahan rumah Hasto sesuai prosedur

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025