Kabar baik, BPJS targetkan JHT eks pekerja Sritex selesai dibayar 18 Maret

id BPJS Ketenagakerjaan, JHT Pegawai Sritex, Eks Pekerja Sritex, Rapat Komisi IX

Kabar baik, BPJS targetkan JHT eks pekerja Sritex selesai dibayar 18 Maret

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau layanan pemberkasan JHT untuk mantan pekerja Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). ANTARA/Aris Wasita

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks pekerja PT Sritex akan rampung pada 18 Maret 2025.

Proses pembayaran ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja akibat kebangkrutan perusahaan.

"Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 (Maret), semua pembayaran JHT selesai," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Hingga 10 Maret 2025, BPJS telah berhasil mencairkan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp90,83 miliar. Angka tersebut tercatat mencapai 58,7 persen dari total target pembayaran sebesar Rp154,4 miliar. Pembayaran tersebut mencakup JHT untuk 10.824 eks pekerja Sritex senilai Rp143,2 miliar, serta JKP untuk 7.922 pekerja senilai Rp11,34 miliar.

Anggoro juga menambahkan bahwa sejak 1983, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat jaminan sosial untuk para pekerja di Sritex Group dengan total mencapai sekitar Rp308 miliar. Ini meliputi JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa untuk anak-anak pekerja.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mengonfirmasi bahwa proses pelayanan kepada eks pekerja Sritex berjalan lancar. "Kami pastikan pelayanan untuk korban PHK Sritex telah dilakukan dengan baik," ujar Zuhri setelah meninjau proses pengurusan JHT di Pabrik Sritex, Sukoharjo, pada Senin (10/3).

Data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jumlah pekerja Sritex yang resmi terkena PHK usai perusahaan dinyatakan pailit adalah sebanyak 11.025 orang, yang berasal dari 4 perusahaan grup.

Baca juga: Pemerintah gerak cepat! Rapat di Istana bahas nasib ribuan buruh Sritex

Baca juga: Pemerintah cari solusi untuk ribuan korban PHK Sritex



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS sebut JHT eks pekerja Sritex selesai dibayar pada 18 Maret

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025