Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, dalam keterangan pers resmi di Jakarta, Minggu.
Kemkomdigi akan segera memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara guna dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dalam operasional layanan Worldcoin dan WorldID.
Dari penelusuran awal yang dilakukan, diketahui bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki status resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik.
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," jelas Alexander.
Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut, setiap penyedia layanan digital diwajibkan terdaftar secara sah dan bertanggung jawab secara hukum atas layanannya kepada publik.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegas Alexander.
Alexander menyampaikan bahwa Kemkomdigi terus mengawasi seluruh ekosistem digital untuk memastikan keamanan ruang digital nasional.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” imbuhnya.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap layanan digital yang belum terdaftar secara resmi dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik resmi milik kementerian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemkomdigi bekukan sementara izin Worldcoin dan WorldID
