Artis JF terlibat enam transaksi terkait kasus obat keras

id Polresta Bandara Soetta,Obat keras,JF,Jonathan Frizzy,etomidate,Rokok elektronik ,Narkoba Jakarta

Artis JF terlibat enam transaksi terkait kasus obat keras

Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta (ANTARA) - asus Obat Keras Etomidate: Artis JF Terlibat dalam Enam Transaksi Produk Farmasi Ilegal

Jakarta – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal publik dengan inisial JF, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan penggunaan liquid vape yang mengandung etomidate, suatu zat yang diklasifikasikan sebagai obat keras.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Michael Tandayu, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, JF tercatat telah melakukan enam kali transaksi obat keras tersebut sejak tahun 2024.

"Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari tahun 2024," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Barang tersebut diperoleh JF dari jaringan luar negeri, khususnya dari Malaysia dan Thailand, melalui seorang tersangka lain berinisial EDS. Perkenalan antara JF dan EDS terjadi ketika JF berada di Thailand, yang kemudian membuka jalur distribusi ilegal produk farmasi tanpa izin ke Indonesia.

"Kalau EDS itu dikenalkan sama temannya lagi. Jadi pas si JF main ke Thailand, dikenalkan lah," katanya.

Meskipun JF telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan karena alasan kesehatan pascaoperasi. Saat ini, JF dikenakan wajib lapor sembari menjalani proses pemulihan dan pemeriksaan medis.

Hasil tes urine JF dilaporkan negatif dari kandungan narkotika, namun kasus ini tetap diproses karena pelanggaran terhadap peredaran obat keras tanpa izin resmi.

Selain JF, tiga tersangka lainnya yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37), telah lebih dahulu diamankan. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 435 dan subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran produk farmasi, khususnya yang dikonsumsi melalui perangkat alternatif seperti rokok elektronik.

Etomidate sendiri merupakan obat yang secara medis hanya boleh digunakan dalam konteks klinis tertentu dengan pengawasan dokter, dan bukan untuk konsumsi bebas.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Artis JF sudah enam kali bertransaksi dalam kasus obat keras