PPIH terbitkan edaran, atur pegabungan pasangan jemaah haji yang terpisah

id haji,kemenag,pasangan terpisah,syarikat,perusahaan,terpisah,mekah,madinah, mekkah

PPIH terbitkan edaran, atur pegabungan pasangan jemaah haji yang terpisah

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur mekanisme penggabungan pasangan jemaah haji yang terpisah akibat kebijakan layanan berbasis syarikah. ANTARA/HO-Kemenag

Yogyakarta (ANTARA) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur mekanisme penggabungan pasangan jemaah haji yang terpisah akibat kebijakan layanan berbasis syarikah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi, ini terbit pada Sabtu (17/5/2025).

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Mekah,” ujar Muchlis.

Menurut Muchlis yang juga menjabat sebagai Direktur Layanan Haji Luar Negeri, pemisahan tersebut terjadi karena sistem penempatan jemaah haji di Mekah tahun ini menggunakan pendekatan berbasis syarikah, perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi.

Berbeda dengan Madinah, yang penempatan jemaahnya masih berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air, penempatan di Mekah tidak memungkinkan penyesuaian serupa.

Setelah dilakukan koordinasi intensif, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah layanan akhirnya menyetujui solusi kemanusiaan: pasangan jemaah yang terpisah boleh digabungkan dalam satu hotel meskipun berasal dari syarikah yang berbeda.

“Pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan dilakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegas Muchlis.

Untuk mempercepat proses penggabungan, Ketua Kloter diminta segera melakukan pendataan jemaah yang masuk dalam kategori pasangan terpisah, lengkap dengan identitas syarikah masing-masing.

Data tersebut kemudian diserahkan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Mekah.

"Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Mekah. Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Mekah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H," kata Muchlis.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, Kepala Daker Mekah dan seluruh Kepala Sektor diminta menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan.

PPIH menargetkan agar proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Mekah.

Sementara itu, gelombang kedatangan jemaah ke Mekah terus berlangsung. Sejak 10 Mei 2025, jemaah gelombang I yang lebih dulu menginap di Madinah selama sembilan hari mulai diberangkatkan ke Mekah.

Hingga saat ini, tercatat sudah lebih dari 120 kelompok terbang (kloter) dengan 47.014 jemaah tiba di Kota Suci.

Selain itu, mulai hari ini, Mekah juga mulai menerima kedatangan jemaah dari gelombang II yang berangkat langsung dari Tanah Air dan mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Hingga Sabtu malam, tercatat sebanyak 14 kloter dengan total sekitar 5.300 jemaah sudah dijadwalkan memasuki Mekah. Proses kedatangan jemaah dari gelombang II ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Mei 2025.

Dengan dinamika penempatan jemaah yang semakin kompleks, kebijakan proaktif dari PPIH ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret bagi jemaah yang terdampak, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi tamu Allah dari Indonesia.