Kejagung tangkap Dirut Sritex dalam kasus korupsi pemberian kredit bank

id Kejaksaan Agung ,Dirut Sritex ,Kasus korupsi

Kejagung tangkap Dirut Sritex dalam kasus korupsi pemberian kredit bank

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. ANTARA/I.C. Senjaya

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil ternama tersebut.

"Betul, malam tadi ditangkap di Solo," ungkap Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5).

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah berlangsung mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Kejagung kini tengah mendalami apakah kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji adanya indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari proses pemberian kredit tersebut.

"Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ujar Harli.

Baca juga: Kejagung dalami dugaan kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex

Menurutnya, penyidik Kejagung kini tengah mengumpulkan berbagai bukti untuk mengungkap apakah tindak pidana terjadi dalam kasus ini.

PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024, dengan rencana untuk menghentikan operasional usahanya pada 1 Maret 2025.

Kurator yang menangani kasus kepailitan perusahaan tersebut mencatatkan total tagihan utang yang mencapai Rp29,8 triliun. Dalam daftar utang tersebut, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Di antara kreditur preferen yang memiliki hak mendahului terdapat sejumlah lembaga negara, seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, serta Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Baca juga: Pemerintah cari solusi untuk ribuan korban PHK Sritex

Selain itu, sejumlah bank dan perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan Sritex juga tercatat dalam daftar kreditur separatis dan konkuren.

Penyelesaian utang perusahaan, yang mencakup tagihan dengan nominal yang sangat besar dari lembaga keuangan, akhirnya disepakati dalam rapat kreditur.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa keberlanjutan usaha atau going concern tidak akan dilanjutkan dan akan dilaksanakan pemberesan utang.

Terkait dengan masalah ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa PT Sritex telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 11.025 karyawan. Proses PHK ini dilakukan secara bertahap antara Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Baca juga: Wamenaker hormati keputusan MA terkait Sritex



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025