Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) untuk bank pemerintah, yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2024, sementara ini mencapai angka Rp700 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim KPK.
“Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi juga menjelaskan bahwa kerugian sementara tersebut setara dengan sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan mesin EDC yang mencapai Rp2,1 triliun.
"Itu hitungan sementara dari tim penyidik, dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah," tambahnya.
Baca juga: KPK panggil lagi ASN jadi saksi kasus pengerukan pelabuhan
Sebagai langkah selanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung lebih lanjut nilai kerugian negara yang sesungguhnya.
Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus ini, yaitu Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Sudirman dan di Gatot Subroto, Jakarta. Tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait kasus ini.
KPK juga telah memeriksa seorang saksi dalam kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengonfirmasi nilai proyek pengadaan mesin EDC ini sebesar Rp2,1 triliun dan juga memutuskan untuk mencegah 13 orang terkait untuk bepergian ke luar negeri, sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: JCW mendukung Polda DIY tuntaskan dugaan korupsi TIK di Gunungkidul
Baca juga: Kejati tahan tersangka korupsi KUR BRI
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Kerugian negara sementara kasus mesin EDC bank capai Rp700 miliar
