JCW mendukung Polda DIY tuntaskan dugaan korupsi TIK di Gunungkidul

id JCW,Polda DIY,korupsi TIK Gunungkidul

JCW mendukung Polda DIY tuntaskan dugaan korupsi TIK di Gunungkidul

Ilustrasi korupsi - ANTARA/Ardika/am

Yogyakarta (ANTARA) - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Polda DIY menuntaskan dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul yang telah masuk tahap penyidikan.

"Kami mendukung Polda DIY untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul ini. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum secara transparan," ujar Deputi Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga menyentuh aktor intelektual di balik proyek tersebut.

"Jangan hanya petugas perencana dan pelaksana di lapangan yang diproses hukum, tetapi aktor-aktor intelektual dalam perkara ini harus diproses hukum," tegasnya.

Menurutnya, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat strategis dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pengadaan.

"Seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan," ujarnya.

Ia menambahkan, JCW mendorong penyidik untuk memeriksa semua pihak terkait, termasuk pejabat struktural yang memiliki kewenangan anggaran.

"Pihak Polda DIY perlu memeriksa di antaranya PPK, kuasa pengguna anggaran, dan pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul saat itu," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul ke tahap penyidikan. Proyek pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp21 miliar dan berlangsung pada tahun anggaran 2022.

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor dinas terkait pada Senin (23/6) dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, dan telepon genggam.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar dari proyek itu.

Hingga kini, penyidik Polda DIY telah memeriksa delapan orang saksi, meski belum menetapkan tersangka.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.