Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang divonis tujuh tahun penjara di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata telah mendapat amnesti (pengampunan) dari otoritas setempat.
Menurut Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah “Roy” Soemirat, Kemlu RI dan KBRI Yangon terus melakukan advokasi terhadap WNI tersebut, yang diketahui merupakan seorang selebritas di Instagram (selebgram) berinisial AP, usai vonis penjaranya berkekuatan hukum tetap.
“Kemlu Myanmar, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” ucap Roy dalam pernyataan tertulis yang diterima, Ahad.
Usai mendapat amnesti, AP kemudian dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
“KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” tutur Roy, menambahkan.
Ia pun menyampaikan apresiasi Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono beserta jajaran Kemlu RI kepada otoritas Myanmar yang telah memberikan amnesti kepada AP serta berbagai pihak yang membantu menangani kasus AP hingga dibebaskan.
AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.
AP didakwa pasal berlapis, dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). Setelah divonis, AP mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.
