Mendikdasmen tegaskan siswa wajib mengikuti ekstrakurikuler kepanduan

id Kemendikdasmen ,Hari anak nasional,Ekstrakurikuler pramuka,Ekstrakurikuler kepanduan

Mendikdasmen tegaskan siswa wajib mengikuti ekstrakurikuler kepanduan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan tanya jawab dengan media usai membuka peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten pada Rabu (23/7/2025). ANTARA/Hana Kinarina

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan siswa nantinya wajib untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan lainnya usai terbitnya Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Ia menjelaskan kewajiban mengadakan kembali ekstrakurikuler kepanduan bukan hanya bagi sekolah, namun juga bagi para siswa untuk wajib mengikuti nantinya.

“Pramuka dan kepanduan itu merupakan ekstrakurikuler wajib ini yang memang sudah kami tetapkan di dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Ya, dua-duanya wajib, wajib bagi siswa mengikuti, wajib bagi sekolah menyediakan,” kata Mendikdasmen Mu'ti usai membuka peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten pada Rabu.

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler kepanduan, yang tidak harus Pramuka sebagai bagian dari penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning.

Deep learning, lanjutnya, memungkinkan sekolah untuk memperkuat pembelajaran tidak hanya lewat penyampaian materi atau konten pembelajaran, namun juga pemberian pengalaman-pengalaman yang mendukung penguatan karakter, seperti ekstrakurikuler kepanduan.

“Hidden kurikulum dimana kita memperkuat pembelajaran itu tidak sekadar penyampaian materi atau konten tetapi juga pemberian pengalaman-pengalaman dan juga penciptaan lingkungan yang mendukung penguatan karakter dan kegiatan-kegiatan pembelajaran,” katanya.

Sebagai informasi, naskah Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh pihak sekolah, di antaranya sebagai berikut:

1. Krida, seperti: Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya

2. Karya ilmiah, seperti: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, seperti: Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya

4. Keagamaan, seperti: Pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendikdasmen tegaskan siswa wajib ikuti ekstrakurikuler kepanduan

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.