Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah daerah penting pastikan hunian rumah di Yogyakarta diberikan sertifikasi aman terhadap bencana gempa. Selain itu, pemetaan resiko, peta SDM yang dilakukan bersama BPBD oleh Kalurahan perlu terus diperbarui.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan hal tersebut saat Sosialisasi Peraturan Perundangan Bencana bersama warga Karangwaru, Tegalrejo Yogyakarta.
"Peta resiko juga peta SDM perlu selalu update. Peta kontinjensi, harus diperbaharui terus menerus, kita golongan yang mudah lupa, saat terjadi bencana," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Kamis, 7/8/2025.
Kepala daerah, Walikota juga Bupati di DIY memiliki tanggung jawab dan perlindungan agar warganya selamat saat terjadi bencana.
"Rumah yang terbangun perlu diuji, apakah sudah tahan gempa atau belum. Ingat pengalaman bencana gempa 2006, banyak korban jiwa," kata Eko Suwanto.
Secara khusus, Eko Suwanto mengingatkan kembali berkaitan dengan pentingnya untuk kembali menjalankan adaptasi kebiasaan baru seperti saat terjadi pandemi Covid-19.
Adaptasi kebiasaan baru, jadi bahan refleksi pembelajaran pernah ada bencana baik alam maupun non alam, akibat korban meninggal.
"Masyarakat mudah lupa, prosedur kesehatan tidak ditempuh lagi, paska Covid-19. Cuci tangan adaptasi kebiasaan baru antisipasi penyakit menular, situasi kelam jaman itu penting diingatkan," kata Eko Suwanto.
