Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan pemerintah menjamin pelaku usaha penggilingan padi yang bekerja sesuai aturan akan dilindungi.
Hal ini ditegaskan olehnya saat menanggapi keresahan para pengusaha penggilingan padi di tengah isu beras oplosan. Menurutnya, pelaku usaha sudah dapat kembali beroperasi tanpa perlu merasa khawatir.
"Kalau menipu kan tegas (ditindak). Tetapi nanti pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan, tentu akan dilindungi. Jadi nggak usah khawatir, kalau yang benar kerjanya pasti dilindungi," ujar Zulhas di Jakarta, Rabu.
Zulhas menekankan pemerintah tidak pernah pandang bulu dalam menindak pelaku beras oplosan.
Baca juga: Pemkab Bantul menyalurkan bantuan benih padi kepada 74 gapoktan
Kementerian Kemenko Pangan juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pengawasan di lapangan.
"Kalau terang-terangan yang menipu, janjinya A, jualannya C, nah itu jelas (ditindak)," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) telah meminta kepada seluruh pengusaha penggilingan padi untuk membuka kembali usahanya dalam dua hari.
Baca juga: Gapoktan Lestari Mulyo Sleman panen raya padi organik Sembada Merah
Ia juga menekankan bahwa Satgas Pangan tidak akan melakukan penindakan terhadap pengusaha yang jujur dalam menjual beras-berasnya.
"Dalam 2 hari ini semua harus bisa ngelepas. Kalau tidak ada pelanggaran apa-apa, nggak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi kalau melanggar, pasti ada konsekuensinya," katanya.
"Dan dalam 2 hari ini diminta oleh Satgas Pangan semua ngeluarin stoknya. Jadi nggak usah ditahan. Kalau menjual dengan kualitas yang sesuai, kenapa nggak," lanjut Arief.
Baca juga: Wamentan dorong komoditas hortikultura-perkebunan kuasai pasar dunia lewat PADI
Baca juga: Prabowo: Penggilingan padi disita jika tak mau tertib
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah pastikan lindungi pengusaha padi yang sesuai aturan
