Polisi ringkus komplotan pencuri bermodus ganjal ATM di Yogyakarta

id pencurian ganjal ATM,Yogyakarta

Polisi ringkus komplotan pencuri bermodus ganjal ATM di Yogyakarta

Polisi gelar konferensi pers kasus pencurian uang dengan modus ganjal mesin ATM di Mapolresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025).ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta meringkus komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Riski Adrian saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, mengungkapkan komplotan tersebut terdiri atas empat orang dengan peran berbeda.

"Dua pelaku berinisial PM (29) dan DH (37) sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya, S dan R, masih dalam pengejaran," ujar Riski.

Riski menyebut kasus itu bermula pada Kamis (11/9) sekitar pukul 10.00 WIB di ATM BNI Tamansiswa, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Saat itu seorang korban hendak menarik uang Rp300 ribu menggunakan kartu ATM BRI, namun kartu miliknya justru tertelan.

Seorang pelaku kemudian datang berpura-pura membantu dan mengarahkan korban untuk menekan PIN berkali-kali.

Baca juga: Tersangka kasus pencurian modus ganjal mesin ATM di Bantul diringkus polisi

Setelah upaya itu gagal, pelaku lain menyarankan korban melapor ke pihak bank. Begitu korban meninggalkan lokasi, para pelaku mencongkel mesin ATM dan menguras saldo rekening hingga Rp2,8 juta.

Dalam aksi komplotan itu, tersangka PM yang berada di belakang korban berperan seolah-olah menjadi nasabah yang ikut mengantre dan mengarahkan korban untuk menekan PIN.

"Sehingga PM mengetahui dan hafal PIN ATM dari korban," ujar dia.

Baca juga: Komplotan pengganjal ATM gasak uang Rp9,6 juta di Majalengka

Baca juga: Sindikat judi online miliki 400 ATM dibongkar

Tersangka DH berperan memantau mesin ATM dari jauh dan memberi kode kepada PM bila ada target.

Berikutnya, S bertugas memasang alat pengganjal dan mencongkel ATM untuk mengambil kartu korban, sementara R mengarahkan korban agar meninggalkan mesin ATM untuk melaporkan ke bank terdekat.

"Sesudah mendapat kartu ATM tersebut, S akan memberikan ke PM untuk mengambil uang di ATM lain," ujar dia.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, warga mencurigai gerak-gerik dua orang di SPBU Bugisan, Wirobrajan, yang mencoba melakukan modus serupa. Keduanya langsung diamankan warga dan diserahkan kepada petugas Resmob Polresta Yogyakarta yang datang ke lokasi.

Tersangka PM dan DH mengaku melakukan aksi tersebut untuk mencari uang tambahan guna menghidupi keluarga.

Baca juga: Tersangka kasus pencurian modus ganjal mesin ATM di Bantul diringkus polisi

Riski menyebut keduanya merupakan residivis dan sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Cianjur, Jawa Barat, serta Wonogiri, Jawa Tengah.

Polisi menyita barang bukti berupa gergaji besi, obeng, lem, potongan mika, dua kartu ATM, pakaian, sepeda motor Honda Genio dan Scoopy, STNK, serta uang tunai.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat bertransaksi di ATM.

"Jika kartu ATM tertelan, jangan mudah percaya pada orang asing, jangan meninggalkan mesin, segera hubungi Satpam, dan laporkan ke call center resmi bank untuk melakukan pemblokiran," ujar dia.


Baca juga: Waspadai kejahatan "skimming, phising", pinta OJK

Baca juga: Tiga pembobol ATM dibekuk polisi





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus komplotan pencuri bermodus ganjal ATM di Yogyakarta

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.