
Kejati DIY menyerahkan tersangka kasus korupsi TKD Candirejo ke Kejari

Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyebut tersangka S beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (23/9).
"Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Sleman, selanjutnya tersangka S ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara mantan Dukuh Candirejo yang kini Kepala Kalurahan Tegaltirto itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.
Herwatan menuturkan tersangka S saat menjabat Dukuh Candirejo periode September 2002 hingga 25 Desember 2020 terlibat dalam kegiatan inventarisasi tahun 2010 sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo.
Bersama saksi TB selaku carik kalurahan dan saksi SN yang kala itu Lurah Tegaltirto, tersangka S diduga menghilangkan aset TKD Persil 108 dari Legger dan data inventarisasi dengan alasan tanah kebanjiran.
Persil 108 itu kemudian tidak tercantum dalam legger maupun laporan inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.
"Perbuatan tersangka S dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menguasai TKD Persil 108, memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warga," ujar dia.
Tanah itu kemudian dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jalan Meruya Selatan Nomor 66, Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut dia, perbuatan tersangka S telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp733.084.739 berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Provinsi DIY.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berikutnya, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pewarta : Luqman Hakim
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
