
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati DIY teken PKS, Perkuat sinergi perlindungan pekerja

Yogyakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng & DIY resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, guna memperkuat sinergi perlindungan hak bagi seluruh pekerja di wilayah setempat.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY Hesnypita bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., serta didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto.
Sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, sinergi ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui peran aktif Kejaksaan dalam menegakkan kepatuhan Badan Usaha, BUMN, BUMD, hingga Pemerintah Daerah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan Program Bersama SBSI DIY
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan pastikan hak pekerja terdampak PHK
BPJS Ketenagakerjaan berharap dukungan Kejaksaan dapat mengoptimalkan penyelesaian tunggakan iuran melalui mekanisme Gugatan Sederhana untuk nilai maksimal Rp 500 juta, serta tindakan preventif berupa pemanggilan dan kunjungan bersama terhadap perusahaan yang belum patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja maupun melaporkan upah yang sebenarnya.
Kerja sama yang bersifat penindakan sekaligus preventif ini akan difokuskan pada peningkatan cakupan kepesertaan melalui sosialisasi dan edukasi bersama, khususnya di sektor Jasa Konstruksi, guna memastikan seluruh pekerja di wilayah Yogyakarta terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kehadiran forum kepatuhan di tingkat daerah diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan RI agar semakin solid dalam memberikan perlindungan jaminan sosial yang adil serta menyeluruh bagi seluruh pekerja.
Pewarta : N008
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
