Koperasi kini dapat kelola tambang dan mineral 2.500 ha

id Menkop, Menkop Ferry, Kemenkop, Koperasi, tambang, mineral 2.500 ha, batu bara

Koperasi kini dapat kelola tambang dan mineral 2.500 ha

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono Ferry Juliantono (tengah) didampingi Ketua Dewan Penasehat Dekopin sekaligus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kiri), Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi (kanan) dan tamu undangan lainnya memberi keterangan kepada awak media seusai Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, Rabu (8/10/2025) malam. ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan untuk pertama kalinya dalam sejarah koperasi diberikan kesempatan mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare guna memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis nasional.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Itu sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang Mineral Batu Bara. Untuk pertama kali dalam sejarahnya koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare," kata Menkop pada Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, Rabu (8/10) malam.

Baca juga: Kemenkop menyiapkan skema kemitraan swasta untuk Kopdes Merah Putih

Menurut Ferry, peraturan baru itu membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi, menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Ia menegaskan kebijakan tersebut juga menjadi bukti keseriusan pemerintah memperkuat posisi koperasi agar dapat bersaing dalam industri pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar.

Lebih lanjut dikatakan Ferry, kebijakan itu akan membuka peluang pengelolaan tambang oleh berbagai entitas nasional, termasuk koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.

Baca juga: Menteri ESDM susun Permen untuk atur UMKM, koperasi kelola tambang

Ferry menegaskan, koperasi kini memiliki ruang untuk berperan aktif dalam pengelolaan tambang dan mineral, sehingga diharapkan akan muncul pengusaha-pengusaha baru dari kalangan gerakan koperasi di seluruh Indonesia.

"Jadi nanti akan ada pengusaha-pengusaha batu bara yang lahir dari ruangan ini (tempat Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030), dari gerakan koperasi," tuturnya.

Ia pun optimistis di bawah bimbingan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi, koperasi mampu mengelola izin konsesi pertambangan secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendukung gerakan koperasi agar mampu sejajar dengan pelaku usaha besar melalui peningkatan kapasitas manajerial, permodalan, serta kolaborasi lintas sektor yang memperkuat daya saing koperasi nasional.

Baca juga: Kopdes Merah Putih akan dilengkapi dryer untuk serap gabah petani

Dengan peluang ini, Ferry berharap koperasi dapat melahirkan pelaku-pelaku usaha tambang yang tangguh, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama sesuai semangat ekonomi gotong royong yang diamanatkan konstitusi.

"Saya harapkan gerakan koperasi melalui Dewan Koperasi Indonesia dengan bimbingan dari Kementerian Koperasi dan dukungan dari banyak pihak, kita akan lahirkan koperasi-koperasi yang akan bisa sehebat, sekaya para pengusaha-pengusaha tambang dan mineral yang sudah ada," kata Ferry.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkop: Koperasi kini dapat kelola tambang dan mineral 2.500 ha

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.