Gus Yahya: Saya berkewajiban tuntaskan kepengurusan lewat muktamar

id PBNU, Yahya Cholil Staquf, Rais Aam

Gus Yahya: Saya berkewajiban tuntaskan kepengurusan lewat muktamar

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf pada sambutannya saat melantik Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi NTB masa khidmat 2025-2030 di Auditorium UIN Mataram, Minggu (14/9/2025). ANTARA/Nur Imansyah

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum yang diembannya merupakan mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung, maka ia berkewajiban menuntaskan kepengurusan hingga berakhirnya masa khidmat lima tahunnya.

"Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat," ujar Gus Yahya di Jakarta, Selasa.

Dengan begitu, ia kembali menegaskan menolak keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemberhentian.

Gus Yahya menjelaskan alasan penolakannya terhadap keputusan Rapat Harian Syuriyah, yang menurutnya cacat secara substansial maupun prosedural.

Dari aspek substansi, ia menyebut seluruh tuduhan yang menjadi dasar keputusan, termasuk berbagai dugaan pelanggaran, telah diklarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya. Namun klarifikasi itu, menurutnya, tidak diindahkan.

Baca juga: Gus Yahya sambut seruan islah para kiai sepuh usai pertemuan Forum Masyayikh

Ia menilai tuduhan tersebut bersifat sepihak, tidak memberi ruang pembelaan, dan bahkan merupakan fitnah yang berdampak pada martabat dirinya sebagai Ketua Umum.

"Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali," kata dia.

Karena itu, ia menolak kesimpulan/keputusan nomor 1, 2, dan 3 yang tertuang dalam Risalah Harian Syuriyah yang menjadi dasar keputusan berikutnya. Dengan gugurnya dasar tersebut, dua keputusan lanjutan otomatis tidak memiliki landasan hukum.

Dari aspek prosedural, Gus Yahya menegaskan Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau memutuskan pengunduran diri Ketua Umum, sebagaimana diatur ART NU Pasal 93 ayat (3). Ia juga mengingatkan bahwa keputusan rapat tersebut hanya mengikat jajaran Harian Syuriyah, bukan dirinya.

Baca juga: Silaturahim alim ulama PBNU sepakat tak ada pemakzulan Gus Yahya

Lebih jauh, Ia menilai tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi karena tidak melewati proses pembuktian yang objektif dan profesional.

Menyangkut pemberhentian mandataris Muktamar, ART NU juga menetapkan mekanisme khusus melalui forum tertentu, bukan melalui keputusan sepihak.

Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Gus Yahya menegaskan tetap menjalankan amanat Muktamar ke-34 hingga masa khidmatnya berakhir.

Ia juga berharap Rais Aam dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah organisasi dan soliditas internal PBNU.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gus Yahya: Saya berkewajiban tuntaskan kepengurusan lewat muktamar

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.