KPK menyegel ruang pimpinan Pengadilan Negeri Depok

id Kpk,Ott,Depok,Segel

KPK menyegel ruang pimpinan Pengadilan Negeri Depok

Pengadilan Negeri Kota Depok. ANTARA/Feru Lantara

Depok (ANTARA) - Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyegel ruang pimpinan ketua, wakil ketua, dan juru sita Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, yang terjaring operasi tangkap tangan.

"Yang dilaporkan ke saya ruangan ketua, wakil ketua, dan juru sita telah disegel. Tempatnya di mana OTT-nya, saya belum dapat informasi," kata Hery Supriyono ketika menyambagi PN Depok, Jumat.

Hery juga mengatakan belum mengetahui apa saja yang telah disita penyidik KPK dalam kasus tersebut. "Saya belum tahu apa aja yang disita, yang pasti hanya disegel yang saya tahu," katanya.

Sebagai pimpinan, Hery sudah mengingatkan berulang kali kepada jajarannya agar menjauhi praktik pelayanan yang menyimpang.

"Sebagai pimpinan tentu kami prihatin. Ini kejadian yang sebetulnya tidak kita inginkan, tetapi tetap terjadi, ujarnya.

Hery menegaskan imbauan kepada jajaran di bawahnya agar memberikan pelayanan maksimal dan bersih sudah sering disampaikan. Namun, kejadian OTT ini tetap harus diterima sebagai fakta yang kini sedang diproses secara hukum.

"Kita sudah berusaha mencegah, sudah mengingatkan adik-adik kita. Tapi, karena ini sudah terjadi, maka kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pimpinan PT Bandung ikut merasakan pukulan moral atas kasus yang menjerat lebih dari satu unsur pimpinan PN Depok tersebut.

Hery mengatakan dengan kekosongan pimpinan PN Depok agar segera dapat diisi agar roda pelayanan peradilan tetap berjalan optimal.

"Kita usulkan kepada pimpinan agar unsur pimpinan yang kemarin dibawa bisa segera diisi," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara. Ya," katanya membenarkan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK segel ruang pimpinan Pengadilan Negeri Depok

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.