Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diberlakukan apabila ekonomi nasional sudah bisa tumbuh di kisaran 6 persen, sehingga pelaksanaannya tidak membebani masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan Komisi XI DPR RI yang menyoroti belum dijelaskannya skema cukai MBDK. Purbaya menjelaskan, pihaknya belum berniat untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
“Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” kata Purbaya dalam Raker Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menkeu nengungkapkan empat modus penghindaran bea keluar oleh eksportir
Ia mengonfirmasi bahwa dalam APBN 2026, cukai MBDK telah ditargetkan sebagai salah satu sumber penerimaan negara sebesar Rp7 triliun.
Meski cukai MBDK tidak diterapkan dalam waktu dekat, Purbaya meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan lebih baik setelah triwulan pertama dan kedua tahun depan, sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang aktual.
Ia menambahkan bahwa karena cukai MBDK belum diterapkan, penerimaan negara dapat tetap dioptimalkan melalui Bea Keluar emas dan batu bara pada 2026 sehingga kebijakan fiskal tetap seimbang tanpa menimbulkan kekosongan penerimaan.
Ke depan, tegas Purbaya, pihaknya lebih berhati-hati dan mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan fiskal baru.
Ia juga menjelaskan bahwa ketika mulai menjabat sebagai Menteri Keuangan, APBN 2026 telah disusun dan kondisi ekonomi saat itu dinilai relatif baik pada pertengahan tahun.
Baca juga: Purbaya bakal rajin meninjau pelabuhan untuk pantau kinerja Bea Cukai
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyoroti bahwa dalam rapat kerja, Menkeu tidak menjelaskan secara rinci sumber penerimaan lain yang telah disepakati, padahal cukai MBDK sudah ditargetkan diterapkan pada 2026.
Fauzi meminta penjelasan mengenai model, roadmap, dan kategori cukai MBDK agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menekankan kekhawatirannya terkait potensi defisit.
Baca juga: Kemenperin sebut cukai rokok batal naik akan membantu memacu daya saing IHT
Ia menilai bahwa jika target penerimaan Rp7 triliun dari Cukai MBDK tidak tercapai, sementara belanja sudah direncanakan maka defisit akan meningkat dan menjadi beban masyarakat.
Dolfie pun menekankan perlunya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disiplin dalam perencanaan fiskal, termasuk memastikan asumsi penerimaan realistis.
Baca juga: Satpol PP Bantul-DIY menemukan sebanyak 43.666 batang rokok ilegal selama 2025
Baca juga: Satpol PP-Bea Cukai mengamankan sebanyak 144 ribu batang rokok ilegal di DIY
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu sebut Cukai MBDK diterapkan jika ekonomi sudah tumbuh 6 persen
