DJP tunjuk OpenAI menjadi pemungut pajak ekonomi digital

id djp,ditjen pajak,pajak,openai,chatgpt,ai,artificial intelligence,ppn pmse,ppn,pmse,pajak ekonomi digital,kemenkeu

DJP tunjuk OpenAI menjadi pemungut pajak ekonomi digital

Friendify GPT Chatbot menggunakan ChatGPT-3 Open AI

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik ChatGPT, menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Secara total, DJP menunjuk tiga perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE pada November 2025. Selain OpenAI, DJP juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global untuk memungut pajak di sektor ekonomi digital.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dengan demikian, per 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

Namun, tak semua perusahaan telah menyetorkan pungutan pajak dari sektor ekonomi digital.

Hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat sebanyak 215 PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

Selain dari PPN PMSE, pemerintah juga menyerap pajak dari tiga sektor digital lainnya, yaitu pajak atas aset kripto dengan total Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Rosmauli menyatakan realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP tunjuk OpenAI jadi pemungut pajak ekonomi digital

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.