Kemenkes hapus fitur edit data kesehatan jemaah haji cegah manipulasi

id Kemenkes,istitha'ah,haji

Kemenkes hapus fitur edit data kesehatan jemaah haji cegah manipulasi

Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes Haji) Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo memberikan keterangan kepada awak media usai menyampaikan paparan dalam Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa malam. ANTARA/Citro Atmoko

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus fitur "edit" pada aplikasi input data kesehatan yang dipegang oleh petugas di daerah guna mencegah manipulasi data kesehatan jemaah haji.

"Tahun ini kita tidak memberikan fasilitas untuk bisa memberikan edit. Kalau sebelumnya kan petugas pemerintah kesehatan itu meng-input sendiri dan dia bisa meng-edit sendiri," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes Haji) Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo kepada awak media usai memberikan paparan dalam Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa malam.

Kemenhaj melakukan perombakan dalam sistem pemeriksaan kesehatan (screening) jemaah haji untuk musim haji 1447 H/2026 M. Hal itu berkaca pada evaluasi tahun lalu di mana banyak jemaah dengan kondisi risiko tinggi tetap diberangkatkan hingga memicu angka kematian yang tinggi, sehingga tahun ini pengawasan diperketat secara digital.

Liliek menjelaskan, jika petugas puskesmas ingin mengubah data jemaah yang sudah di-input, mereka harus melapor ke dinas kesehatan kabupaten/kota. Jika disetujui, laporan naik ke dinas kesehatan provinsi, dan terakhir harus mendapat persetujuan dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.

Baca juga: KPK periksa Wakil Katib PWNU Jakarta di kasus kuota haji Yaqut Cholil

Baca juga: KPK masih dalami peran bos Maktour Fuad Hasan pada kasus kuota haji

Verifikasi berlapis tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan data murni karena kesalahan teknis, bukan upaya meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atau istitha'ah.

Selain mengunci akses edit, Kemenkes juga telah mengintegrasikan data pemeriksaan haji dengan riwayat BPJS Kesehatan (JKN). Sistem akan otomatis melacak riwayat kunjungan medis jemaah dalam tiga bulan terakhir.

"Jadi kalau jemaah rutin mengakses faskes, pasti ada catatannya. Kami bisa melihat apakah penyakitnya stabil atau tidak. Dengan cara ini, kita tidak 'kecolongan' lagi. Harapannya, yang berangkat benar-benar jemaah yang realitas kesehatannya bagus," ujar Liliek.

Tak hanya kesehatan fisik, pemeriksaan tahun ini juga mencakup penilaian kesehatan mental dan kognitif untuk mendeteksi demensia. Penilaian dilakukan melalui aplikasi dengan pertanyaan proses, seperti menanyakan nama Presiden, di mana sistem akan menentukan kelayakan secara otomatis tanpa intervensi petugas.

Langkah tegas ini diambil mengingat tahun lalu sekitar 80 persen jemaah haji diketahui memiliki komorbid, namun tetap lolos seleksi daerah. Kemenkes berharap pengetatan ini dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci secara signifikan.


Baca juga: KPK: Pengembalian uang dari biro haji bisa capai lebih dari Rp100 M

Baca juga: Alasan KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka kasus kuota haji



​​​​​​​



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes hapus fitur edit data kesehatan jemaah haji cegah manipulasi

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.