Mendagri mengingatkan jangan ada rekayasa dalam pemulihan pascabencana

id Mendagri,Tito Karnavian,kemendagri,pemulihan pascabencana

Mendagri mengingatkan jangan ada rekayasa dalam pemulihan pascabencana

Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Muhammad Tito Karnavian memberikan keterangan kepada Pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Aria Ananda)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra Muhammad Tito Karnavian memperingatkan agar tidak terjadi rekayasa atau manipulasi dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Tito juga meminta kepada semua pihak terkait untuk tidak mengada-adakan proyek, seraya mengingatkan kembali bahwa setiap temuan penyimpangan mudah ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

“Jangan diada-adain, kalau diadain, ada Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri), ada Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), ada nanti dari Polri, penegak hukum, yang mengawasi, masalah nanti,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Mendagri juga meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat pendataan rumah rusak ringan, sedang, dan berat. Menurutnya, percepatan perbaikan dan pembangunan rumah, termasuk relokasi, hunian sementara, dan hunian tetap, merupakan kunci utama untuk mengurangi jumlah pengungsi.

Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan perbaikan rumah berdasarkan tingkat kerusakan, yakni Rp15 juta untuk rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rusak berat.

Ia mengingatkan agar kepala daerah memastikan bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk renovasi rumah dan tidak disalahgunakan, baik di tingkat pemerintah maupun penerima.

Mendagri menjelaskan bahwa percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi juga ditujukan untuk memulihkan daya beli masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan bantuan jaminan hidup, berbagai bantuan sosial, serta Dana Tunggu Hunian (DTH) agar masyarakat terdampak tetap memiliki daya beli selama proses pembangunan hunian berlangsung.

Mendagri juga meminta seluruh kepala daerah mengerahkan Dinas Sosial untuk mendata warga yang mengalami penurunan status sosial ekonomi akibat bencana, agar dapat masuk dalam data penerima bantuan sosial.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri ingatkan jangan ada rekayasa dalam pemulihan pascabencana

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.