Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis kirim surat permohonan RJ

id Ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya, Restorative Justice, Egi Sudjana

Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis kirim surat permohonan RJ

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (8/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto yang dikonfirmasi pada Jumat.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1)," katanya.

Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejatinya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada Januari ini.

"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," katanya.

Baca juga: Komisi Informasi Pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi

Baca juga: Roy Suryo melaporkan tujuh orang ke Polda Metro soal pencemaran nama baik

Diketahui, klaster 1 yang terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sedangkan, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma berada di klaster 2 yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).

Untuk klaster 2 dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca juga: Polisi segera panggil tersangka klaster 1 kasus laporan ijazah palsu

Baca juga: Anggota KPU : Tidak ada pemusnahan arsip ijazah Jokowi






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum Jokowi ajukan "RJ" dua tersangka kasus ijazah palsu

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.