Satgas PKH menginventarisasi bentuk perbuatan hukum 28 perusahaan

id Satgas PKH,Pencabutan izin 28 perusahaan,Penertiban kawasan hutan,Kejaksaan Agung

Satgas PKH menginventarisasi bentuk perbuatan hukum 28 perusahaan

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menginventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum oleh 28 perusahaan yang dicabut perizinannya karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

“Satgas akan melakukan inventarisasi perbuatan hukum yang ditengarai berdampak pada pertanggungjawaban pidana. Ini sekarang sedang berproses untuk ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Barita menjelaskan, proses inventarisasi ini merupakan langkah lain selain dicabutnya perizinan 28 perusahaan tersebut.

“Secara administratif, pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan. Namun, langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” ucapnya.

Apabila di dalam proses inventarisasi ditemukan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tersebut, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

Lebih lanjut, Barita menjelaskan bahwa pencabutan perizinan 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan tersebut merupakan hasil investigasi kementerian maupun Satgas PKH.

“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat, dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” katanya.

Ia merincikan, sebanyak 22 subjek hukum korporasi telah dicabut perizinan usahanya oleh Kementerian Kehutanan. Lalu, sebanyak dua subjek hukum korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian, sebanyak tiga subjek hukum korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Pertanian. Terakhir, satu korporasi dicabut izinnya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Satgas PKH merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Nama-nama 22 perusahaan pemegang (PBPH), yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.

Lalu, PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.

Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.

Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumatera Barat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas PKH inventarisasi bentuk perbuatan hukum 28 perusahaan

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.