Satgas PKH siap menghadapi potensi gugatan dari perusahaan izinnya dicabut

id Satgas PKH,Penertiban kawasan hutan,Pencabutan izin perusahaan

Satgas PKH siap menghadapi potensi gugatan dari perusahaan izinnya dicabut

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH siap menghadapi potensi gugatan oleh 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

"Itu kan, konsekuensi dari segala kemungkinan. Pemerintah cukup siap sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional oleh siapa pun," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan konsekuensi gugatan tersebut merupakan hal yang tidak terlepas saat melakukan penertiban.

"Pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata, baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi," tuturnya.

Sebelumnya, Satgas PKH merilis daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Nama-nama 22 perusahaan pemegang PBPH, yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.

Lalu, PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.

Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.

Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumatera Barat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas PKH siap hadapi potensi gugatan dari perusahaan izinnya dicabut

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.