
Pengawasan sistem merit menutup celah korupsi jual beli jabatan

Baca juga: Polri limpahkan tahap I berkas suap Bupati Nganjuk ke Kejagung
Dalam konteks tersebut, optimalisasi peran aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) menjadi instrumen kunci dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. APIP diharapkan mampu berfungsi secara efektif dalam mendeteksi dan mencegah secara dini potensi terjadinya korupsi, penyimpangan administrasi, serta kerugian keuangan negara, termasuk praktik jual beli jabatan yang kerap muncul akibat lemahnya sistem pengawasan internal.
Diperlukan pergeseran paradigma pengawasan internal, dari pendekatan yang semata-mata bersifat post-audit dan compliance oriented, menuju pendekatan penjaminan kualitas yang bersifat preventif dan solutif. Dalam kerangka ini, APIP tidak hanya menjalankan fungsi assurance dan consulting, tetapi juga diposisikan sebagai mitra strategis bagi pimpinan dan manajemen pemerintahan dalam mengidentifikasi risiko, memperbaiki kelemahan sistem, serta memastikan efektivitas implementasi kebijakan dan program pembangunan.
Kontinuitas
Upaya penanganan korupsi, khususnya praktik jual beli jabatan, idealnya tidak lagi bergantung pada pendekatan represif melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum (APH). Sebaliknya, pencegahan sistemik harus menjadi prioritas utama melalui penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan sistem pengendalian internal yang efektif di tingkat pemerintah daerah. Dalam hal ini, pengawas internal perlu diberikan ruang, kewenangan, dan dukungan kelembagaan yang memadai untuk menjalankan fungsi pencegahan secara optimal, sehingga potensi penyimpangan dapat terdeteksi sejak tahap perencanaan dan pengambilan keputusan.
Penguatan sistem pengisian jabatan berbasis meritokrasi perlu terus dikonsolidasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya pada aspek perumusan kebijakan, pengawasan terhadap implementasi sistem merit tersebut di seluruh pemerintah daerah juga harus diperkuat guna memastikan proses promosi, mutasi, dan rotasi jabatan berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan non-profesional.
Baca juga: Rumah pribadi Bupati Probolinggo tertutup rapat seusai OTT KPK
Sebagai langkah kebijakan jangka panjang dan juga atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024, perlu untuk menata kelembagaan pengawasan sistem merit secara lebih tegas dan independen.
Pembentukan lembaga pengawas independen atas pelaksanaan sistem merit bukan sekadar pemenuhan kewajiban normatif terhadap putusan pengadilan konstitusi, melainkan langkah strategis dalam menutup celah politisasi birokrasi, praktik jual beli jabatan, serta distorsi kebijakan kepegawaian di tingkat pusat dan daerah.
Terakhir, dengan adanya lembaga pengawas yang independen, berotoritas, dan terintegrasi dengan sistem pengawasan internal pemerintah, penerapan sistem merit diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
*) Nicholas Martua Siagian adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Anti korupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, alumni Kebangsaan Lemhannas RI
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengawasan sistem merit menutup celah korupsi jual beli jabatan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
