Logo Header Antaranews Jogja

Pengawasan sistem merit menutup celah korupsi jual beli jabatan

Jumat, 6 Februari 2026 13:30 WIB
Image Print
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia saat konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi.di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). KPK menetapkan 6 orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (0TT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK juga mengamankan barang bukti dalam perkara suap ini total senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai dan logam mulia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wpa.


Jual beli jabatan

Berkaca dari kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebenarnya bukan peristiwa tunggal. Layaknya fenomena ”gunung es” yang hanya tampak di permukaan, praktik serupa berpotensi terjadi di sejumlah daerah. Bahkan, kasus korupsi jual beli jabatan menjadi kasus hampir terjadi di seluruh pemerintahan daerah di Indonesia.

Ketika jabatan publik mengalami proses “transaksionalisasi oleh aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab, kondisi tersebut secara langsung memperlebar ruang terjadinya praktik korupsi, sekaligus meningkatkan potensi kerugian keuangan negara.

Lebih jauh, pengisian jabatan publik yang diperjualbelikan dan tidak berbasis pada prinsip meritokrasi cenderung melahirkan pejabat yang minim kompetensi serta rentan terhadap konflik kepentingan. Dalam konteks ini, pihak yang paling dirugikan dari praktik korupsi jual beli jabatan pada akhirnya adalah masyarakat luas sebagai penerima layanan publik.

Korupsi dalam bentuk jual beli jabatan dapat dikategorikan sebagai state capture corruption, mengingat praktik koruptif tersebut dijalankan melalui pemanfaatan prosedur formal dan mekanisme kelembagaan negara untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Fenomena ini menunjukkan adanya distorsi serius dalam tata kelola pemerintahan, di mana institusi negara digunakan sebagai instrumen legitimasi bagi praktik korupsi.

Baca juga: Polri : Lelang jabatan Bupati Nganjuk untuk keuntungan pribadi

Maraknya kasus korupsi jual beli jabatan dalam beberapa waktu terakhir seharusnya menjadi peringatan keras bagi agenda reformasi pemerintahan daerah. Pengisian jabatan publik yang tidak didasarkan pada prinsip merit dan kompetensi secara sistemik meningkatkan risiko perilaku koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mengembalikan jabatan publik pada kedudukan normatifnya sebagai amanah negara, yang pada hakikatnya ditujukan untuk memberikan pelayanan publik secara optimal dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Jika kita serius ingin membangun daerah yang bersih dan berintegritas, maka reformasi harus dimulai dari akar: menekan ongkos politik yang sangat mahal dalam proses pilkada, membuka transparansi dalam pendanaan kampanye, memperkuat sistem merit dalam birokrasi, serta memberdayakan masyarakat dalam pengawasan anggaran dan kebijakan publik.

 

Mitigasi korupsi

Saat ini, kita melihat langsung di berbagai media kasus korupsi di berbagai daerah yang begitu membeludak, dari level kepala daerah, kepala dinas, hingga jajaran di level terbawah. Inilah pola-pola dari state capture corruption, ketika korupsi bukan lagi diorkestrasi oleh dua, hingga tiga orang saja, namun kondisi sistem pemberantasan korupsi kita lemah, akhirnya dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan pribadi. Artinya, lagi-lagi kita dihadapkan pada persoalan sistem yang koruptif.

Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto pada saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (2/2), ditegaskan bahwa integritas kepemimpinan merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Arahan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada prinsip pencegahan dan pemberantasan korupsi guna memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.





COPYRIGHT © ANTARA 2026