Mentrans: Transmigran alami polemik SHM di Kalsel ditempatkan 1986

id Mentrans,Menteri ATR,BPN,Transmigran,Kalsel,Iftitah

Mentrans: Transmigran alami polemik SHM di Kalsel ditempatkan 1986

Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara didampingi jajaran dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/2/2026). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan transmigran yang mengalami polemik pembatalan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, telah ditempatkan sejak 1986 dan 1989 di kawasan transmigrasi daerah itu.

"Para transmigran ini tahun penempatannya tahun 1986 dan tahun 1989. Polanya transmigrasi umum, jumlah KK-nya 438 kepala keluarga," kata Mentrans dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, persoalan terjadi di Desa Rawa Indah, eks lokasi Transmigrasi Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Sebanyak 438 kepala keluarga ditempatkan melalui pola transmigrasi umum sejak periode tersebut.

Para transmigran berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta penduduk lokal Banjar. Lahan yang dibagikan meliputi pekarangan dan usaha, dengan status sertifikat hak milik diterbitkan pada 1990.

Mentrans menjelaskan, kawasan tersebut diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah pada 1993 sesuai ketentuan Undang-Undang Ketransmigrasian, sehingga pengelolaan wilayah tidak lagi berada langsung di bawah kewenangan kementerian.

Persoalan muncul ketika sebagian lahan diklaim perusahaan swasta dan sertifikat hak milik dibatalkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan pada 2019, sehingga memicu keresahan warga transmigran yang meminta pemerintah mengembalikan hak atas tanah mereka.

Pemerintah, kata Mentrans, berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan penyelesaian polemik sertifikat hak milik transmigran, sekaligus menegaskan negara hadir melindungi hak masyarakat sesuai ketentuan hukum berlaku.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan mengembalikan hak masyarakat.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” ungkap Menteri Nusron dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (10/2).

Selanjutnya ketiga, katanya, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan

Dijelaskan dia, kasus ini bermula dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990.

Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar berupa rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh transmigran. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.

Selanjutnya, pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat.

Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.

Namun, Nusron menilai dasar hukum yang digunakan tidak tepat. “Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” ungkapnya.

Dalam mediasi lanjutan tersebut, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang haknya akan dipulihkan.

Pemerintah kata dia, berharap solusi yang dicapai dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan, pihaknya akan meninjau ulang Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga persoalan selesai.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” kata Tri Winarno.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mentrans: Transmigran alami polemik SHM di Kalsel ditempatkan 1986

Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.