Menkomdigi menegaskan platform wajib patuhi hukum dan lindungi pengguna

id Menkomdigi,Platform digital,Hukum Indonesia,Perlindungan pengguna,Media sosial,Meutya Hafid

Menkomdigi menegaskan platform wajib patuhi hukum dan lindungi pengguna

Menkomdigi Meutya Hafid menjadi pembicara dalam Rapat Pimpinan Polri 2026 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026). ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional serta memastikan algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat Indonesia.

Dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menyatakan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati.

“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil trafik dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegasnya dalam dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu.

Meutya mengungkapkan pemerintah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan. Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut.

Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut datang ke Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan penanda geografis (geotagging) khusus Indonesia.

“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, sejak 20 Oktober pemerintah telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi daring. Data PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Menurut Meutya, capaian ini lahir dari kerja bersama Kemkomdigi dan Polri.

“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention (pencegahan) dan law enforcement (penegakan hukum). Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut.” ungkapnya.

Meutya menegaskan agenda digital 2026 bergerak pada tiga fokus, yaitu terhubung, tumbuh, dan terjaga, dengan sinergi erat bersama Kepolisian RI untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkomdigi tegaskan platform wajib patuhi hukum dan lindungi pengguna

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.