Menteri Arifah kecam kekerasan seksual terhadap perempuan di Boyolali

id Arifatul Choiri Fauzi,Arifah Fauzi,kekerasan seksual ,Boyolali,UU TPKS,KemenPPPA

Menteri Arifah kecam kekerasan seksual terhadap perempuan di Boyolali

Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno (tengah) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (keempat kiri), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji (keempat kanan), Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Tenggara Danny Ardianto (ketiga kanan) dan perwakilan YouTube Kreator melakukan peluncuran program satu jam berkualitas bersama keluarga saat acara Bijak Cerdas Berdigital dan Ber-AI di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Kemenko PMK berkolaborasi dengan YouTube dan Google menyelenggarakan kegiatan Bijak Cerdas Berdigital dan Ber-AI untuk mewujudkan ruang digital yang aman, insklusif dan ramah anak melalui penguatan edukasi keamanan digital, digital wellness serta pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) yang bertanggung jawab bagi masyarakat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (30) asal Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.

"Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa yang dialami korban termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi personal dengan adanya manipulasi psikologis dan relasi kuasa," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Pelaku diduga merupakan sastrawan dan seniman di Solo, yang berinisial PSHA (34).

KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan daerah untuk memastikan korban menerima pendampingan psikososial dan rujukan untuk mengakses pemulihan yang sesuai standar.

"KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali guna memastikan bahwa korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan. Saat ini korban telah mendapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan ke lembaga terkait," kata Arifah Fauzi.

Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan secara menyeluruh, serta perlindungan dari intimidasi.

Oleh karenanya, kualifikasi sumber daya manusia yang melaksanakan pendampingan kepada korban harus mumpuni.

Terkait dugaan tindakan intimidasi oleh petugas terhadap korban saat proses penanganan, Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan dan menegaskan bahwa praktik intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

Setiap korban berhak mendapatkan layanan yang aman, ramah, dan berpihak pada korban sesuai prinsip perlindungan dan standar pelayanan yang berlaku.


Lebih lanjut, Menteri PPPA mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan evaluasi terhadap SDM pelaksana dan layanan yang diberikan.

"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Arifah kecam kekerasan seksual terhadap perempuan di Boyolali

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.