KPK mengingatkan pemerintah selalu hati-hati dalam pengadaan PID/IFP

id Papan Interaktif Digital,Komisi Pemberantasan Korupsi,Pencegahan Korupsi

KPK mengingatkan pemerintah selalu hati-hati dalam pengadaan PID/IFP

Ilustrasi - Seorang siswa dan guru sedang belajar menggunakan Papan Interaktif Digital (PID) atau Interactive Flat Panel (IFP) di Kabupaten Keerom, Papua. ANTARA/HO-Kemendikdasmen/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah untuk selalu berhati-hati dalam pengadaan papan interaktif digital (PID)/interactive flat panel (IFP) untuk program digitalisasi pembelajaran.

“Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang rentan terjadinya penyimpangan atau pelanggaran, dan kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi, sehingga kami terus mewanti-wanti dan mengimbau agar setiap rantai proses pengadaan barang dan jasa ini betul-betul dilakukan secara proper (tepat, red.), kredibel, dan sesuai dengan prosedurnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengingatkan pemerintah dalam pengadaan PID atau IFP untuk tidak memberikan celah bagi para oknum melakukan sejumlah penyimpangan, seperti spesifikasi, kualitas, ataupun penggelembungan harga.

“Oleh karena itu, meskipun pengadaan barang dan jasa ini dilakukan dengan penunjukan langsung, KPK mengimbau unsur pengawas dalam pengadaan barang dan jasa ini harus berperan penting sehingga bisa memantau sejak proses perencanaan dan pengadaannya sampai nanti ketika pertanggungjawaban atas pengadaan barang tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan peran pengawas pengadaan barang dan jasa menjadi penting mengingat pengadaan PID atau IFP sudah dilakukan sejak 2025, dan akan terus bertambah pada beberapa tahun mendatang.

“Apalagi ini sudah berproses ya. Artinya tim sudah berjalan, yakni tim perencanaan, pelaksanaan, dan juga pengawasan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sepuluh permasalahan dalam pengadaan PID atau IFP untuk seluruh sekolah di tanah air. Salah satu permasalahannya adalah mekanisme penunjukan vendor secara langsung atau tanpa tender.

Menurut ICW, vendor yang terpilih melalui penunjukan langsung adalah Hisense yang menyodorkan harga Rp26 juta per unit.

Sementara itu, pemerintah dapat melakukan pengadaan dengan penunjukan langsung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 38 ayat (5) huruf a mengatur pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan penunjukan langsung untuk program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden.

Pada 18 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah per Desember 2025 telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu layar interaktif ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, dengan rata-rata tiap sekolah memiliki satu PID atau IFP.

Adapun pemerintah menargetkan tiap sekolah minimal memiliki tiga unit PID atau IFP pada 2026. Kemudian pada akhir 2028 atau 2029, tiap ruang kelas di sekolah seluruh Indonesia terdapat PID atau IFP.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ingatkan pemerintah selalu hati-hati dalam pengadaan PID/IFP

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.