
KY dorong percepatan sidang MKH kasus etik hakim PN Depok

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mendorong percepatan pelaksanaan sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) dalam penanganan dugaan pelanggaran etik hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Anggota KY Andi Muhammad Asrun di Jakarta, Selasa, mengatakan proses pemeriksaan telah rampung dan kini menunggu pelaksanaan sidang MKH sebagai tahap penentuan sanksi etik.
“Pemeriksaan sudah selesai, selanjutnya kami bersinergi dengan Mahkamah Agung untuk pelaksanaan MKH,” kata Asrun.
Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan informasi awal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tetap menjaga kerahasiaan materi.
“Materi pemeriksaan bersifat rahasia, namun kami memastikan seluruh proses berdasarkan fakta dan informasi yang ada,” ujarnya.
Menurut dia, KY terus memperkuat koordinasi dengan Mahkamah Agung guna memastikan keselarasan langkah dalam penegakan etik hakim.
Ia berharap sinergi tersebut menghasilkan kesepahaman dalam sidang MKH, mengingat perkara ini telah menjadi perhatian publik.
“Kami optimistis terdapat titik temu antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan MKH,” katanya.
Asrun juga menegaskan komitmen penindakan terhadap praktik transaksional di lingkungan peradilan.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional dalam peradilan,” ujarnya.
KY menilai percepatan pelaksanaan MKH penting untuk memastikan akuntabilitas penegakan etik hakim berjalan seiring dengan proses hukum pidana serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari kemudian, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri atas pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri Depok serta pihak swasta, dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.
Perkara tersebut terkait dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Selain itu, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah ditemukan aliran dana sebesar Rp2,5 miliar berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY dorong percepatan sidang MKH kasus hakim PN Depok usai OTT KPK
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
