
Polri memastikan transparansi dan akuntabel menjadi prinsip tata kelola SPPG

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri memastikan transparansi dan akuntabel menjadi prinsip dasar dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik lembaga itu.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, menanggapi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi SPPG Polri karena dikhawatirkan terjadi banyak ketimpangan dalam pengelolaannya melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
Johnny menjelaskan bahwa Yayasan Kemala Bhayangkari berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjadi garis terdepan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pendirian SPPG.
Langkah itu merupakan dukungan dan kontribusi Polri untuk menyukseskan program prioritas pemerintah. Dalam pelaksanaannya, transparansi dan akuntabilitas pun menjadi modal utama.
"Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip mendasar dalam tata kelola pelaksanaan SPPG oleh Polri melalui YKB (Yayasan Kemala Bhayangkari) tersebut," ucapnya.
Adapun terkait surat yang disampaikan ICW kepada KPK, ia mengatakan bahwa Polri terbuka dengan kritik maupun masukan yang disampaikan masyarakat.
"Sejatinya, sebagaimana ditegaskan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa Polri adalah institusi sipil dalam pelayanan publik bersifat terbuka terhadap saran, masukan, dan kritikan konstruktif," katanya.
Pada Selasa (24/2), ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk meminta lembaga antirasuah tersebut mengawasi SPPG milik Polri.
Staf Divisi Advokasi ICW Yassar Aulia mengatakan permintaan ini karena karena adanya kekhawatiran terjadi banyak ketimpangan dalam pengelolaannya melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
"Kalau kita berkaca pada petunjuk teknis BGN yang baru keluar pada Desember kemarin, itu kan diberikan sejumlah privilese begitu ya bagi kepolisian dalam mengelola SPPG. Salah satunya, mereka tidak dibatasi dalam mengelola SPPG," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Jadi, setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tetapi kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Jadi, itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini.”
Selain itu, Yassar mengatakan KPK perlu mengawasi SPPG Polri karena mempertimbangkan adanya insentif harian secara cuma-cuma untuk setiap SPPG sebesar Rp6 juta per hari selama enam hari yang berlaku untuk periode dua tahun sejak mulai beroperasi.
Ia mengatakan apabila mengacu tahun operasional pada 2026 maka terdapat 313 hari operasional. Dengan demikian, asumsi perolehan tiap SPPG mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi.
"Itu di luar dari dana operasional dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar Rp500 juta," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri pastikan transparansi dan akuntabel jadi prinsip tata kelola SPPG
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
