Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik kebijakan pemerintah mengenai pembatasan akses anak di ruang digital dengan tetap mengedepankan hak-hak mereka untuk tetap terlindungi di dunia maya.
"Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik dan hak anak, bukan sekedar membatasi, melainkan juga melindungi mereka dari risiko di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan belajar," kata Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Siti menilai, langkah tersebut harus diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman, mulai dari konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan.
Dengan adanya kebijakan ini, Ketua MUI Bidang PRK menilai pemerintah dan seluruh komponen masyarakat harus bersama-sama menyiapkan generasi muda yang sehat dan dapat menggunakan platform digital secara bijak untuk terhindar dari konten negatif, khususnya yang mengeksploitasi dan merusak mental anak.
"Langkah ini dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga," ujar dia.
Menurutnya, keamanan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan regulasi ini karena batasan usia dalam penggunaan media sosial semakin menjadi perhatian berbagai pihak.
"Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang efektif di ruang digital, tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka," paparnya.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) 2024, penetrasi internet pada generasi Z yang lahir pada 1997 hingga 2012 mencapai 87,02 persen.
Bahkan, di daerah tertinggal, usia pertama kali menggunakan internet tercatat berada pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan penggunaan tertinggi media sosial.
Siti menegaskan tingginya partisipasi anak dalam dunia digital harus diimbangi dengan regulasi yang jelas dan mampu memberikan perlindungan kepada anak dari konten berbahaya dan risiko eksploitasi kejahatan di ranah daring.
“Regulasi yang dibuat harus berbasis bukti, berdasarkan karakteristik wilayah dan memperhatikan kebutuhan nyata anak-anak di era digital saat ini," tuturnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (6/3) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI: Pembatasan anak di ruang digital tak boleh abaikan hak mereka
