Polres Bantul melarang peserta takbir keliling melintasi jalan protokol

id Polres Bantul ,Takbir keliling ,Lintasi Jalan protokol

Polres Bantul melarang peserta takbir keliling melintasi jalan protokol

Kantor Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/HO-Humas Polres Bantul

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang peserta takbir keliling pada malam jelang Idul Fitri 1447 Hijriah melintasi jalan protokol atau sepanjang Jalan Jenderal Sudirman demi keamanan bersama.

"Larangan melintasi jalan utama ini bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada malam takbiran," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam keterangannya di Bantul, Rabu.

Menurut dia, larangan melintasi jalan protokol Jalan Jenderal Sudirman yang dimulai dari perempatan Gose hingga perempatan Klodran tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bantul demi menjaga keamanan di wilayah Bantul.

Kapolres menekankan agar masyarakat mengutamakan pelaksanaan takbir secara khidmat di masjid maupun musala. Langkah tersebut dinilai jauh lebih efektif dalam menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan warga.

"Kami imbau masyarakat untuk melaksanakan takbir secara khidmat di tempat ibadah. Jika tetap melaksanakan takbir keliling, mohon patuhi batasan radius yang telah ditetapkan, yakni hanya di lingkup kecamatan setempat," katanya.

Selain pembatasan rute, kata dia, durasi waktu seluruh rangkaian takbir keliling maupun lomba takbiran harus sudah berakhir maksimal pukul 23.00 WIB, dan setelah itu peserta kembali ke rumah masing-masing.

"Peserta takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, serta petasan atau kembang api yang dikhawatirkan dapat memicu provokasi maupun gangguan keamanan," katanya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, aspek kelayakan kendaraan juga menjadi perhatian, sehingga kendaraan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan, memiliki STNK yang terdaftar resmi, serta kelengkapan kendaraan yang standar.

"Kami juga melarang penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kegiatan takbiran," katanya.

Kapolres Bantul juga memastikan para personel akan bersiaga di berbagai titik strategis untuk melakukan pengamanan dan pemantauan secara intensif.

Petugas kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami tindak tegas apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan. Harapan kami, masyarakat Bantul dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh khidmat, damai, dan nyaman," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.