
PP 'Aisyiyah mendukung aturan pembatasan medsos bagi anak

Yogyakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat (PP) 'Aisyiyah mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak mulai 28 Maret 2026.
"Tingginya angka maupun durasi penggunaan internet perlu diimbangi dengan ekosistem digital yang ramah dan memberikan pelindungan bagi anak termasuk penyandang disabilitas anak," ujar Ketua Umum PP 'Aisyiyah Salmah Orbayinah dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu.
'Aisyiyah menilai kebijakan tersebut menjadi instrumen penting negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak di tengah tingginya risiko kejahatan dan kekerasan di dunia siber, mulai dari perundungan siber, adiksi digital, penipuan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender daring, hingga paparan pornografi dan judi daring.
Menurut Salmah, negara perlu hadir bagi anak di berbagai ruang, termasuk ruang digital sebagai ruang interaksi sosial yang dekat dengan kehidupan keseharian anak.
"Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai salah satu instrumen negara untuk perlindungan anak, namun diharapkan kebijakan ini bukan sekadar menjadi regulasi tetapi benar-benar dapat diterapkan," ujarnya.
PP Tunas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik, mulai dari pencantuman batasan usia akses layanan, verifikasi pengguna anak, penilaian tingkat risiko, hingga pelaporan dan penetapan profil risiko.
'Aisyiyah menilai kepatuhan sejumlah platform digital terhadap aturan tersebut masih belum optimal meskipun penerapannya dilakukan secara bertahap.
"Kami mendorong platform digital untuk mematuhi PP Tunas agar anak terhindar dari potensi kekerasan maupun kejahatan di ruang digital," ujar Sekretaris Umum PP 'Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rochimah.
Tri menambahkan, pemerintah perlu mengantisipasi sejumlah kendala dalam implementasi PP Tunas, seperti lemahnya mekanisme verifikasi usia, minimnya kepatuhan platform digital, hingga terbatasnya pengawasan dan penegakan aturan.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap aplikasi pesan yang kerap menjadi media peredaran konten ilegal.
Menurut dia, perwujudan ekosistem digital yang ramah dan aman bagi anak memerlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk melalui penguatan literasi digital bagi orang tua maupun anak.
"Anak memerlukan penguatan terkait etika digital, keamanan digital, hingga budaya digital yang krusial untuk melindungi dirinya dari potensi kejahatan dan kekerasan, sehingga ruang digital lebih banyak memberikan maslahat dibanding kemudaratan," ujar Tri.
Ia menambahkan peran orang tua sebagai pendamping dalam ekosistem digital anak menjadi penting, sehingga membutuhkan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan yang memadai.
"Peran orang tua sebagai pendamping dalam ekosistem digital anak ini membutuhkan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan, sehingga penting memperbanyak dan memperkuat literasi digital bagi orang tua," ujar Tri Hastuti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PP 'Aisyiyah dukung aturan pembatasan medsos bagi anak
Pewarta : Luqman Hakim
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
