Logo Header Antaranews Jogja

Saat pengawasan notaris di DIY beralih ke sistem digital

Selasa, 31 Maret 2026 13:15 WIB
Image Print
Petugas memeriksaan protokol notaris secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON) di Kantor Wilayah Kemenkum DIY. ANTARA/HO/Kemenkum DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Selama bertahun-tahun berkecimpung di bidang properti, Irene (56), warga Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak pernah benar-benar mencari notaris sendiri. Ia lebih sering mengikuti rekomendasi broker atau rekan yang sudah ia percaya.

Dalam setiap transaksi, peran notaris menjadi bagian penting, mulai dari pembuatan akta jual beli, pengikatan perjanjian, hingga pengesahan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan aset.

Bagi pengembang macam Irene, memilih notaris bukan sekadar soal biaya, tetapi menyangkut kepercayaan dan kepastian hukum dari setiap proses yang dijalani.

"Kalau saya biasanya tanya-tanya teman atau broker. Yang penting notarisnya komunikatif, cepat, dan aman," ucap lrene.

Ia juga mengaku cenderung menghindari notaris yang belum jelas rekam jejaknya. Baginya, kredibilitas menjadi pertimbangan utama dibandingkan faktor lain.

"Kalau masih samar-samar, saya tidak berani," katanya.

Pengalaman tersebut telah ia jalani sejak awal terjun di bidang properti sekitar 15 tahun silam. Seiring waktu, ia memiliki sejumlah notaris langganan yang dinilai terpercaya dan memahami kebutuhannya.

Namun, tidak semua masyarakat memiliki pengalaman maupun jaringan yang sama. Bagi sebagian orang, terutama yang baru pertama kali berurusan dengan akta, mencari notaris kerap menjadi proses yang membingungkan.

Padahal, setiap akta yang disusun notaris memiliki konsekuensi hukum bagi para pihak. Kesalahan, seperti data yang tidak sesuai atau informasi yang tidak dicantumkan secara jujur, dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk dalam transaksi pertanahan.

Dalam praktiknya, persoalan kenotariatan masih kerap terjadi.

Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY mencatat pengaduan terhadap notaris mencapai 50 kasus pada 2023, meningkat menjadi 58 kasus pada 2024, dan masih berada pada angka 53 kasus pada 2025.

Kendati sebagian besar aduan dapat diselesaikan, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kenotariatan tetap muncul dari waktu ke waktu.

Kondisi itu mendorong perlunya pendekatan baru dalam pengawasan kenotariatan yang tidak lagi bergantung pada metode konvensional.

Baca juga: Mensos: Digitalisasi bansos tingkatkan keakuratan penyaluran bantuan

Baca juga: Dishub Bantul siap menerapkan digitalisasi parkir di 27 tempat parkir



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026