Logo Header Antaranews Jogja

Saat pengawasan notaris di DIY beralih ke sistem digital

Selasa, 31 Maret 2026 13:15 WIB
Image Print
Petugas memeriksaan protokol notaris secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON) di Kantor Wilayah Kemenkum DIY. ANTARA/HO/Kemenkum DIY

 

Digitalisasi pengawasan notaris

Kantor Wilayah Kemenkum DIY kemudian merintis inovasi pengawasan berbasis digital melalui pengembangan Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON).

Aplikasi berbasis web yang digagas sejak 2018 itu pada awalnya dikembangkan untuk menata pelaporan notaris yang sebelumnya melalui surat elektronik dan kerap menumpuk, sehingga menyulitkan proses pemantauan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menjelaskan digitalisasi diperlukan guna menjawab keterbatasan pengawasan konvensional di tengah jumlah notaris yang terus bertambah.

Dengan jumlah notaris yang mencapai sekitar 539 orang di wilayah DIY, pengawasan secara langsung ke masing-masing kantor dinilai tidak lagi efektif.

Melalui SIEMON, notaris diwajibkan melaporkan kinerja secara berkala, termasuk jumlah akta yang dibuat setiap bulan. Data tersebut kemudian menjadi dasar pemantauan dan evaluasi.

Dalam pengembangannya, sistem itu tidak hanya digunakan untuk pemantauan internal, tetapi juga dilengkapi fitur yang dapat diakses masyarakat. Tanpa perlu login, pengguna dapat melihat profil notaris hingga lokasi terdekat melalui peta digital.

Dalam tampilan tersebut, kinerja notaris juga ditandai dengan kode warna, yakni biru, kuning, dan merah, yang menunjukkan tingkat kepatuhan dalam pelaporan dan pelaksanaan tugas.

Fitur itu memberi gambaran awal bagi masyarakat sebelum memilih notaris, terutama bagi pengguna yang sama sekali belum memiliki referensi.

"Saya pikir ini akan mempermudah, apalagi kalau untuk yang baru (menggunakan jasa notaris). Bisa lihat dulu, membandingkan," tutur Irene.

Selain itu, SIEMON juga dikembangkan untuk mendukung pemeriksaan protokol notaris secara daring. Inovasi itu menjadi penting terutama pada masa pandemi COVID-19 ketika mobilitas terbatas.

Melalui sistem tersebut, notaris dapat mengunggah dokumen dan data pendukung sebagai bagian dari proses verifikasi awal sebelum pengecekan lanjutan.

SIEMON juga menyediakan format pelaporan yang seragam bagi seluruh wilayah di DIY. Standarisasi ini memudahkan MPD dalam melakukan kompilasi data dan menyusun laporan hasil pemeriksaan protokol secara lebih akurat dan objektif.

Evy menyebutkan hingga 2025 sekitar 97,7 persen notaris di DIY telah diperiksa oleh Majelis Pengawas Daerah melalui mekanisme tersebut. 

Tampilan aplikasi Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON) yang menyediakan fitur pencarian notaris dan pemantauan kinerja notaris. (ANTARA/Luqman Hakim)

Baca juga: Prabowo target renovasi 300 ribu sekolah

Baca juga: Mendikdasmen menyiapkan langkah pastikan KA tidak buat murid jadi malas



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026