Pemerintah beri insentif PPN DTP 11 persen untuk tiket pesawat

id Insentif pajak ,tiket pesawat,PPN DTP,Airlangga hartarto,Purbaya

Pemerintah beri insentif PPN DTP 11 persen untuk tiket pesawat

(Dari kiri ke kanan) Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit menghadiri konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Bayu Saputra

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan itu diberikan untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur.

Insentif tersebut berlaku selama dua bulan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan konflik di Timur Tengah.

"Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen," ujar Airlangga.

Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat tetap berada di kisaran 9-13 persen.

Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan fasilitas bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat.

"Suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk 0 persen, sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," jelasnya.

Kebijakan itu diperkirakan dapat mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja.

Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).

Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 10 persen dan propeller 25 persen.

Fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menyesuaikan fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.

"Dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya yang domestik sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan future charge adalah 38 persen," jelas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah beri insentif PPN DTP 11 persen untuk tiket pesawat

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.