Logo Header Antaranews Jogja

KPK memanggil lima pegawai perusahaan keluarga Fadia Arafiq

Selasa, 21 April 2026 15:04 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pegawai perusahaan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan penyanyi dangdut tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, atas nama WW, BON, MJS, GW, dan EM selaku pegawai PT RNB (Raja Nusantara Berjaya),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni WW selaku notaris, AS selaku sopir, ASE dan DN selaku ajudan Bupati Pekalongan, serta MG selaku Kepala Subbagian Umum pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Dalam perkara ini, Fadia dan keluarganya diduga menerima sekitar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB, serta Rp3 miliar merupakan penarikan tunai yang belum didistribusikan.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026