Logo Header Antaranews Jogja

BPJS Ketenagakerjaan pastikan hak pekerja terdampak PHK

Senin, 11 Mei 2026 20:01 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan memastikan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memperoleh haknya, termasuk manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan bahwa selain memastikan pencairan JKP bagi pekerja yang telah terkena PHK, pihaknya juga tengah memetakan perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK guna mempercepat pelayanan bagi pekerja terdampak.

“Kami sedang menata dan memastikan perusahaan-perusahaan mana yang berpotensi melakukan PHK, dan kami sudah menyiapkan datanya,” kata Saiful saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.

“Ini akan kita bergerak aktif menghubungi para pemberi kerja untuk memastikan bahwa kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja bisa segera mereka terima,” ujarnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan layanan langsung di lokasi perusahaan yang mengalami PHK apabila diperlukan.

Menurut dia, tugas utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan pekerja terdampak PHK segera mendapatkan pelayanan dan haknya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 5 Mei 2026, terdapat 15.425 tenaga kerja yang mengalami PHK pada periode Januari hingga April 2026 dan terdaftar sebagai peserta program JKP.

Tenaga kerja terkena PHK pada periode tersebut paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan porsi sekitar 21,65 persen atau 3.339 orang dari total pekerja yang dilaporkan.

Tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK.

Terkait sektor yang terdampak, Saiful menyebut industri yang bergantung pada bahan baku minyak dan plastik berpotensi tertekan akibat kondisi ekonomi global dan perang yang terjadi saat ini.

Meski demikian, ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki rincian data spesifik terkait perusahaan maupun sektor yang mengalami PHK.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Ketenagakerjaan pastikan hak pekerja terdampak PHK



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026