Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab: BGN menghentikan sementara operasional SPPG di Srandakan

Rabu, 13 Mei 2026 10:09 WIB
Image Print
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mangiran, Kalurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan, karena belum memiliki infrastruktur dan atau sarana prasarana SPPG sesuai petunjuk teknis BGN.

"Pemberhentian operasional sementara SPPG Mangiran sebab belum memiliki infrastruktur dan atau sarana prasarana SPPG yang sesuai dengan Petunjuk Teknis BGN," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji di Bantul, Rabu.

Pemberhentian operasional dapur mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tercantum dalam Surat BGN nomor 2375/D.TWS/05/2026, menyusul air limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG tersebut mencemari sumur warga di Mangiran.

Menurut Hermawan, BGN mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, serta menekankan pihak SPPG melakukan perbaikan.

"Selanjutnya, pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG tersebut menyerahkan bukti perbaikan," katanya.

Pihak SPPG Mangiran harus memberikan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai.

Sebelumnya Pemkab Bantul memberikan waktu selama 10 hari kepada pihak SPPG Mangiran Srandakan untuk menyelesaikan persoalan IPAL, sejak 28 April hingga 8 Mei, menyusul laporan adanya sumur warga yang tercemar limbah SPPG.

"Jadi, IPAL itu jadi salah satu syarat beroperasional SPPG, makanya itu yang kita dorong, dan kemarin sudah dicek kondisi seperti apa, dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) juga mengarahkan," katanya.

Lebih lanjut, Hermawan menyebut, selain SPPG Mangiran, terdapat empat SPPG lain dengan status diberhentikan operasional sementara. Empat lainnya yaitu SPPG Srihardono 1 dan 2, SPPG di Patalan, dan SPPG Tirtonirmolo.

"Penyebab pemberhentian operasional sementara karena beberapa hal, termasuk evaluasi pascaterjadinya keracunan, sedang dilakukan rehab SPPG, dan ada proses perbaikan IPAL," katanya.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026