
Pemkot Yogyakarta ingatkan pentingnya SKKH hewan kurban

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) saat membeli hewan kurban guna menjamin keamanan konsumsi pada Idul Adha 1447 Hijriah.
"Masyarakat agar pastikan SKKH saat membeli hewan kurban untuk memastikan kesehatan hewan," kata Kepala Bidang (Kabid) Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, adanya SKKH tersebut penting untuk membuktikan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat dan aman untuk dikonsumsi, karena sudah melalui pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan.
Terlebih bagi hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah, dia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen uji laboratorium yang menyatakan negatif antraks guna menjamin keamanan ternak.
"Selain antraks, penyakit yang diwaspadai pada hewan kurban ada penyakit mulut dan kuku serta Lumpy Skin Disease (LSD)," katanya.
Menurut dia, hewan kurban yang sehat terlihat dari sorot mata yang ceria serta dari bulunya yang halus.
"Cuping hidung ada yang hitam-hitam itu basah atau lembab. Kalau kering, kemungkinan besar kita patut curiga demam artinya sakit. Kalau sehat sapi suka mengunyah," katanya.
Pemerintah, kata dia, sudah mengeluarkan aturan terkait lalu lintas hewan yang berasal dari luar daerah,
"Salah satu syaratnya tidak terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), LSD dan antraks. Selain itu, saat pelaksanaan Idul Adha, ada pengawasan dan pemeriksaan antemortem dan postmortem pada hewan kurban," katanya.
Pada tahun 2026, kata dia, berdasarkan prediksi awal, jumlah hewan kurban yang dipotong di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) diperkirakan mencapai sekitar 7.952 ekor, yang terdiri dari sapi, kambing, dan domba.
"Sedangkan jumlah titik pemotongan hewan kurban diperkirakan mencapai sekitar 570 titik yang tersebar di 14 kemantren (kecamatan) dan 45 kelurahan di Kota Yogyakarta," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
