Logo Header Antaranews Jogja

Arab Saudi: Haji tanpa izin didenda 20.000 riyal

Senin, 18 Mei 2026 08:52 WIB
Image Print
Jumlah jamaah calon haji Indonesia. Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (12/5/2026). Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah RI hingga hari ke-22 operasional penyelenggaraan haji jumlah jamaah calon haji Indonesia yang telah berangkat ke Arab Saudi tercatat sebanyak 138.879 orang yang terbagi dalam 359 kloter. ANTARA FOTO/Citro Atmoko/foc.

Riyadh (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Minggu (17/5), mengonfirmasi bahwa denda hingga SAR20.000 (Rp93 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.

Warga dan mereka yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba melaksanakan ibadah haji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki kembali Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.

Hukuman tersebut berlaku mulai hari pertama Dzul Qi'dah (19 April 2026) hingga akhir Dzul Hijjah tanggal 14 (1 Juni 2026).

Kementerian mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan yang mengatur musim haji tahun ini dan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah, dengan mencatat bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum.

Kementerian juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi.

Sumber: Saudi Press Agency (SPA)



Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2026