Logo Header Antaranews Jogja

DPP Kulon Progo pantau 30 tempat penampungan hewan kurban

Minggu, 17 Mei 2026 21:10 WIB
Image Print
Petugas kesehatan hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo memantau TPHK di Lendah (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengawasi dan memantau 30 tempat penampungan hewan kurban yang skala kecil dan besar di wilayah ini untuk mengantisipasi penyakit hewan menular dan kesehatan hewan kurban.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Yurianti di Kulon Progo, Minggu, mengatakan persiapan pengawasan hewan kurban di Kulon Progo telah dilaksanakan pada pertengahan bulan Syawal atau setelah lebaran.

"Kami mulai melakukan penyisiran tempat penampungan hewan kurban. Di tempat penampungan hewan, khususnya pedagang hewan besar yang sering menampung hewan kurban dengan jumlah besar," kata Yuriati.

Ia mengatakan pengawasan difokuskan pada penyakit hewan menular. Petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan mulai dari kesehatan hewan, dokumen atau surat keterangan sehat hewan (SKSH) dan lalu lintas ternak.

"Pemantauan dilaksanakan sampai hari ini. Sampai hari ini, kami belum menerima adanya hewan kurban yang sakit atau masalah lainnya," katanya.

Lebih lanjut, Yuriati mengatakan total tempat penampungan hewan di Kulon Progo ada 30 titik. Dari total tersebut hanya 10 titik yang menampung hewan kurban dengan jumlah besar, seperti di Lendah yang bisa menampung lebih dari 500 ekor sapi, dan satu penampungan kambing dan domba di Samigaluh yang menampung 600 ekor.

"Kami mengerahkan dokter hewan dari DPP, khususnya dokter bidang kesehatan hewan dan paramedisnya, dan juga dokter hewan dan paramedis yang ada di puskeswan di 12 kapanewon," katanya.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Trenggono mengatakan hewan kurban dari luar daerah wajib menyertakan SKSH untuk mengantisipasi adanya penyakit menular seperti PMK.

"Petugas melaksanakan pengawasan lalu lintas hewan ternak di pasar hewan dan tempat penampungan hewan. Selain mengawasi kesehatan hewan, juga kelengkapan surat lainnya," katanya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026