Logo Header Antaranews Jogja

Perlindungan bagi jurnalis dalam operasi lintas

Jumat, 22 Mei 2026 14:46 WIB
Image Print
Relawan dari berbagai elemen memajang plakat tulisan dan poster dalam aksi solidaritas bagi WNI dan jurnalis yang diculik Israel di Jakarta, Kamis (21/5/2026). Dalam aksinya, mereka mengecam tindakan pencegatan kapal-kapal yang berpartisipasi dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza dan mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk segera mengambil langkah diplomatik guna memastikan keselamatan WNI yang berpartisipasi dalam misi tersebut. ANTARA FOTO/Fauzan/sgd

Jakarta (ANTARA) - Empat jurnalis Indonesia dilaporkan telah diculik dan ditahan pihak militer Israel, Senin (18/5). Keempat jurnalis itu adalah Thoudy Badai dan Bambang Noroyono dari Republika, Rahendro Herubowo dari Inews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari TV Tempo.

Mereka sedang melakukan peliputan misi kemanusiaan bersama armada Global Sumud Flotilla yang sedang berlayar menuju Gaza.

Peristiwa yang menimpa keempat jurnalis Tanah Air itu memperlihatkan bahwa jurnalisme internasional agaknya tidak lagi bisa dipahami hanya sebagai aktivitas peliputan. Ia telah pula menjadi bagian dari ekosistem politik global yang rawan gesekan.

Pertanyaannya adalah: siapa yang perlu melindungi jurnalis ketika mereka berada di luar jangkauan yurisdiksi negara asalnya?

Baca juga: MPR RI mendesak pemerintah mempercepat pembebasan relawan Indonesia di Gaza

Bergantung kalkulasi politik

Dalam perspektif realisme hubungan internasional, hukum internasional memiliki pengaruh yang terbatas dalam membentuk perilaku negara. Hukum bekerja sejauh tidak berbenturan dengan kepentingan strategis aktor yang memiliki kekuatan militer dominan.

Dalam konteks itu, perlindungan terhadap jurnalis tidak semata ditentukan oleh norma internasional, melainkan sangat bergantung pada kalkulasi kekuatan dan kepentingan politik.

Jurnalis pun berada dalam posisi yang unik sekaligus rentan. Secara normatif, mereka dilindungi oleh prinsip kebebasan pers global. Namun, mereka tidak memiliki kekuatan koersif untuk memastikan perlindungan tersebut benar-benar berjalan dalam praktik. Ketika norma berhadapan dengan imperatif keamanan, pendekatan keamanan hampir selalu lebih dominan, terutama dalam situasi konflik atau krisis.

Secara hukum, Konvensi Jenewa memberikan perlindungan bagi jurnalis dalam konflik bersenjata, di mana pun mereka berada. Namun, aturan itu pada dasarnya dirancang untuk medan perang darat dengan struktur konflik yang lebih jelas. Di laut internasional, situasinya jauh lebih cair dan sulit diklasifikasikan secara tegas.

Laut lepas atau yang disebut high seas dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memang menjamin kebebasan navigasi. Namun, kebebasan itu tidak otomatis berarti perlindungan penuh terhadap individu yang berada di dalam kapal. Ketika, misalnya, penghadangan (intersepsi) oleh pihak tertentu terjadi, interpretasi hukum sering menjadi ladang perebutan legitimasi.

Di situlah muncul apa yang dalam literatur hukum internasional disebut enforcement gap. Ada norma, ada aturan, tetapi tidak ada mekanisme pemaksaan yang benar-benar efektif dalam waktu nyata. Negara bisa melanggar atau menafsirkan ulang aturan tanpa konsekuensi langsung di lapangan.

PBB melalui kerangka seperti UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) memang telah menyediakan dasar hukum tentang hukum laut internasional. Akan tetapi, lembaga ini tidak memiliki perangkat eksekusi untuk menghentikan tindakan militer di tengah laut. Akibatnya, hukum laut internasional sejauh ini lebih sering bekerja sebagai referensi normatif daripada instrumen pencegahan.

Dalam situasi seperti itu, jurnalis berada dalam posisi “dilindungi secara prinsip, tetapi rentan dalam praktik”. Mereka memiliki status sipil yang diakui, tetapi tidak memiliki perlindungan fisik ketika terjadi intersepsi. Jarak antara norma dan realitas pun menjadi sangat lebar.

Baca juga: RI mendesak Israel segera melepaskan seluruh awak misi kemanusiaan

Hukum internasional sendiri tidak hanya bekerja melalui teks, tetapi juga melalui interpretasi. Siapa yang memiliki otoritas untuk menafsirkan sering kali sama pentingnya dengan isi aturan itu sendiri. Dalam konflik, interpretasi ini cenderung didominasi oleh pihak yang memiliki kontrol di lapangan.

Negara dengan kekuatan militer di laut memiliki keunggulan dalam menentukan narasi legal atas tindakannya. Mereka dapat membingkai tindakan sebagai langkah keamanan, kontrol, atau penegakan hukum. Adapun pihak lain harus merespons melalui jalur diplomatik yang lebih lambat.

Dalam situasi seperti ini, jurnalis mengalami paradoks ganda. Mereka adalah pembawa narasi yang berusaha menjelaskan fakta di lapangan, tetapi sekaligus bisa menjadi bagian dari narasi konflik itu sendiri. Ketika mereka diculik dan ditahan, narasi tentang mereka lantas menjadi bagian dari pertarungan politik.

Lembaga-lembaga internasional seharusnya menjadi penyeimbang dalam situasi seperti ini. PBB dan berbagai mekanisme turunannya diharapkan mampu menciptakan tekanan normatif. Namun, dalam praktiknya, respons sering berhenti pada pernyataan politik tanpa daya paksa langsung.

Ketiadaan daya paksa membuat perlindungan jurnalis akhirnya sangat bergantung pada tekanan diplomatik. Ini berarti perlindungan tidak bersifat otomatis, tetapi bergantung pada intensitas perhatian internasional. Dalam banyak kasus, respons baru muncul setelah krisis terjadi.

Bagi negara seperti Indonesia, keterbatasan menyangkut hal ini semakin kompleks karena tidak adanya hubungan diplomatik langsung dengan pihak Israel. Kondisi ini menciptakan hambatan struktural dalam komunikasi krisis. Jalur penyelesaian harus melewati pihak ketiga, yang menambah lapisan birokrasi diplomatik.

Dalam kajian hubungan internasional, situasi ini sering disebut indirect diplomacy, sehingga harus bergantung pada perantara atau kanal multilateral. Proses ini membuat respons bisa menjadi lebih lambat dibanding dinamika krisis di lapangan yang sedang terjadi.

Dengan demikian, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam situasi seperti ini berfungsi sebagai aktor koordinatif, bukan eksekutor langsung. Mereka harus mengandalkan jejaring diplomatik yang tersedia di kawasan. Di saat yang sama, tekanan publik juga menjadi bagian dari instrumen diplomasi tidak langsung.

Baca juga: Kementerian HAM menyiapkan beasiswa dan perlindungan bagi jurnalis

Tidak memiliki “polisi global”

Dalam konteks jurnalisme global, tidak ada satu pun institusi yang memiliki mandat eksekusi setara negara. Kebebasan pers sejauh ini memang dijaga sebagai norma universal, tetapi ia tidak memiliki pasukan “polisi global” yang bisa bertindak cepat. Akibatnya, perlindungan jurnalis bergantung pada kombinasi antara negara, organisasi, dan tekanan publik.

Organisasi advokasi seperti Reporters Without Borders bisa berperan penting dalam membangun tekanan normatif. Namun, mereka bekerja di ranah opini dan diplomasi publik, bukan operasi langsung. Pengaruh mereka bersifat tidak langsung dan bergantung pada respons negara.

Dengan demikian, perlindungan jurnalis di laut internasional menjadi persoalan multilayer. Pasalnya, ada hukum laut, hukum humaniter, diplomasi, dan politik keamanan yang saling tumpang tindih. Tidak ada satu instrumen yang benar-benar dominan dalam semua situasi.

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya bentuk ketimpangan struktural. Norma internasional sering kali universal di atas kertas, tetapi tidak merata dalam penerapan. Kekuasaan menentukan siapa yang bisa menafsirkan dan siapa yang harus menerima.

Hukum internasional sendiri tidak gagal, tetapi bekerja secara selektif. Ia efektif dalam kondisi tertentu dan melemah dalam kondisi lain, lantaran tergantung pada distribusi kekuatan. Ketimpangan ini menjadi bagian inheren dari sistem internasional yang anarkis.

Oleh sebab itu, kasus Global Sumud Flotilla menunjukkan bahwa jurnalis tidak hanya hadir sebagai pengamat, tetapi juga sebagai bagian dari arena pertarungan politik global. Kamera dan catatan liputan mereka berada di ruang yang sama dengan kapal perang, hukum laut, dan diplomasi krisis. Dalam ruang seperti itu, batas antara saksi dan aktor menjadi sangat tipis.

Karenanya, pertanyaan tentang siapa yang melindungi jurnalis ketika mereka berada di luar jangkauan yurisdiksi negara asalnya tidak pernah memiliki jawaban tunggal. Pasalnya, perlindungan terhadap mereka tersebar di tangan banyak aktor dengan kapasitas yang berbeda-beda. Ada negara, lembaga internasional, dan organisasi advokasi yang memiliki peran masing-masing. Sayangnya, tidak satu pun yang sepenuhnya menentukan.

Karena itu, untuk mencegah terulangnya insiden seperti yang menimpa empat jurnalis Indonesia, yang sedang menjalani misi kemanusiaan bersama Global Sumud Flotilla, tidak cukup hanya dengan mengandalkan pernyataan kecaman belaka atau mekanisme diplomasi setelah peristiwa penculikan dan penahanan terjadi.

Yang sangat diperlukan adalah penguatan kerangka perlindungan preventif jurnalis lintas negara, terutama dalam misi yang berpotensi memasuki zona konflik atau wilayah sengketa, dengan sejumlah langkah sebagai berikut.

Pertama, perlu ada protokol internasional khusus bagi jurnalis yang melibatkan misi laut berisiko tinggi, yang setara dengan standar perlindungan humanitarian mission, termasuk notifikasi lintas negara, identifikasi misi sipil yang lebih jelas, serta mekanisme de-eskalasi sebelum terjadinya intersepsi.

Kedua, organisasi media internasional dan negara asal perlu membangun risk clearance mechanism, yakni sistem penilaian risiko yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diplomatik, dengan keterlibatan kementerian luar negeri sejak tahap perencanaan liputan, dan bukan hanya saat krisis terjadi.

Ketiga, diperlukan dorongan menuju penguatan norma internasional tentang protected journalistic passage, yaitu prinsip yang menempatkan jurnalis dalam kategori perlindungan khusus dalam operasi lintas laut internasional, terutama ketika mereka tidak membawa senjata dan beroperasi dalam kapasitas sipil.

Walau demikian, semua upaya itu tetap akan terbatas selama sistem internasional masih bekerja dalam logika kekuasaan yang tidak simetris, di mana hukum sering kali berhenti sebagai prinsip, sementara kekuatan tetap menjadi penentu akhir.

Baca juga: Muhammadiyah mengecam penahanan jurnalis Indonesia oleh Israel



*) Djoko Subinarto, kolumnis, alumnus Departemen Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perlindungan bagi jurnalis dalam operasi lintas laut internasional



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026